Medan | EGINDO.com – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) mendesak PLN mengganti rugi jutaan pelanggan usai Blackout listrik Sumbagut. Pemadaman listrik total (blackout) lebih dari 24 jam yang melanda wilayah Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) pada 22 Mei 2026 lalu menimbulkan kerugian besar dan keresahan di tengah masyarakat serta pelanggan PLN.
Direktur Utama Darmawan Prasodjo sebelumnya telah menyampaikan permintaan maaf atas gangguan kelistrikan yang terjadi di Jambi, Sumatera Barat, Riau, Sumatera Utara, dan Aceh.
PLN menyebut gangguan terjadi akibat kerusakan pada jaringan transmisi Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) 275 kilovolt (kV) Muara Bungo-Sungai Rumbai di Jambi yang dipicu cuaca buruk. Namun, alasan tersebut dipertanyakan oleh LBH Medan. Berdasarkan data BMKG Jambi pada 22 Mei 2026, kondisi cuaca di wilayah tersebut hanya berawan dan hujan ringan.
LBH Medan menilai penyebab blackout diduga bukan semata faktor cuaca, melainkan akibat buruknya tata kelola kelistrikan dan infrastruktur yang berdampak merugikan masyarakat. “LBH Medan menduga adanya kelalaian dari PT PLN (Persero) terkait padam total ini. Seharusnya hal tersebut tidak terjadi jika tata kelola dan infrastruktur kelistrikan dilakukan dengan baik dan benar,” ujar Direktur LBH Medan Irvan Saputra dalam keterangan resminya yang dikutip EGINDO.com pada Senin (25/5/2026).
Menurut Irvan, listrik merupakan kebutuhan vital masyarakat yang menopang aktivitas rumah tangga, pekerjaan, ibadah, kesehatan hingga pendidikan. Karena itu, LBH Medan mendesak PLN memberikan kompensasi atau ganti kerugian kepada jutaan pelanggan terdampak blackout sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. “Konsumen berhak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan/atau jasa,” tegas Irvan.
Dijelaskannya hak konsumen tersebut juga sejalan dengan Pasal 29 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan yang menyebut pelanggan berhak mendapatkan pelayanan yang baik serta pasokan listrik secara terus-menerus dengan mutu dan keandalan yang baik.
Selain itu, Pasal 6 juncto 6A Peraturan Menteri ESDM Nomor 18 Tahun 2019 juga mewajibkan PLN memberikan kompensasi atas buruknya mutu pelayanan kelistrikan yang menyebabkan gangguan dan kerugian terhadap pelanggan.
Pemadaman massal itu terjadi pada Jumat (22/5/2026) sekitar pukul 18.44 WIB. Gangguan disebut berasal dari jaringan transmisi SUTET 275 kV Muara Bungo-Sungai Rumbai di Jambi. Akibat blackout tersebut, sekitar 8,3 juta pelanggan dari total 13,1 juta pelanggan listrik di sejumlah wilayah Sumatera terdampak pemadaman.
LBH Medan menilai pemadaman total itu telah merugikan masyarakat, mulai dari pelaku UMKM, kerusakan alat elektronik warga hingga lumpuhnya aktivitas ekonomi. “Kelalaian PLN dalam memelihara dan menjamin keandalan sistem bertolak belakang dengan kewajiban masyarakat yang dituntut tepat waktu membayar listrik. Jika terlambat, pelanggan dikenai denda bahkan ancaman pencabutan listrik. Sementara keluhan masyarakat terhadap mutu pelayanan sering lambat direspons,” kata Irvan menegaskan.@
Rel/fd/timEGINDO.com