Jakarta | EGINDO.co – PT Sucofindo, sebagai bagian idsurvey, mendukung implementasi terbentuknya ekosistem Bursa karbon. Sebelumnya Bursa Karbon telah diresmikan oleh Presiden RI Joko Widodo (26/9/2023) di Bursa Efek Indonesia, yaitu melalui layanan pemastian data melalui validasi dan verifikasi dengan menerbitkan opini untuk perhitungan klaim karbon para pelaku usaha sesuai dengan peranan PT Sucofindo sebagai Lembaga Validasi dan Verifikasi untuk skema Gas Rumah Kaca (GRK) dan Nilai Ekonomi Karbon (NEK).
“Kami siap mendukung pemerintah mewujudkan perdagangan karbon dan menjadikan Indonesia sebagai Bursa Karbon Dunia, melalui layanan Lembaga Validasi dan Verifikasi dengan skema GRK dan NEK yang telah terakreditasi KAN. Hal ini pun sejalan dengan realisasi pengurangan emisi Gas Rumah Kaca para pelaku aksi Mitigasi Perubahan Iklim” kata Direktur Utama PT Sucofindo Jobi Triananda dalam siaran persnya yang dikutip EGINDO.co.
Layanan Validasi dan/atau Verifikasi menurut Jobi Triananda sangat dibutuhkan, khususnya pada ekosistem bursa karbon. “Kami melihat masa depan perdagangan karbon di Indonesia sebagai peluang untuk pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Dengan besarnya potensi proyek aksi mitigasi perubahan iklim di Indonesia, Sucofindo mampu membantu mewujudkan pusat pasar karbon dunia melalui layanan penerbitan opini dari validasi dan verifikasi perhitungan karbon,” katanya.
Dalam Ekosistem bursa karbon, peran LVV Sucofindo adalah melakukan pemastian atas inventarisasi emisi organisasi dan klaim penurunan dan penyerapan emisi dari proyek-proyek karbon yang diperjualbelikan,” kata Jobi Triananda.
Kepala Strategic Business Ecoframework PT Sucofindo Budi Utomo menambahkan bagi perusahaan yang turut berpartisipasi dalam bursa karbon ini dapat memperoleh manfaat, yaitu mendapatkan keuntungan dari nilai ekonomi karbon yang diperjualbelikan. “Perusahaan atau individu (pelaku usaha) dapat menggunakan kesempatan ini sebagai branding (green labelling seperti upayanya untuk carbon neutral),” jelas Budi Utomo.
Sebelum proyek-proyek pengurangan dan atau penyerapan emisi karbon mendapatkan sertifikat penurunan emisi yang bisa diperjualbelikan di bursa karbon Indonesia, proyek karbon tersebut harus terdaftar di Sistem Registri Nasional (SRN) Perubahan Iklim (www.srn.menlhk.go.id), berdasarkan POJK No. 14 Tahun 2023. Kemudian, pemilik proyek dapat memilih Lembaga Validasi/ Verifikasi yang sudah terdaftar dalam SRN, seperti PT Sucofindo yang selanjutnya dapat dilakukan proses Validasi/ Verifikasi.@
Rel/fd/timEGINDO.co