Layanan Dan Penyakit Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

BPJS
BPJS Kesehatan

Jakarta | EGINDO.co – Layanan dan syarat penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan. BPJS merupakan salah satu bentuk jaminan atau perlindungan untuk kesehatan masyarakat Indonesia. Namun, kendati demikian, tidak semua layanan dan penyakit ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Hal itu berdasarkan mengacu kepada Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan Pasal 52 yang dikutip EGINDO.co  menyebitkan ada 21 layanan dan syarat penyakit penyakit yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

  1. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan, misalnya rujukan atas permintaan sendiri dan pelayanan kesehatan lain yang tidak sesuai dengan peraturan dalam undang-undang.
  2. Pelayanan medis yang dilakukan di Fasilitas Kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan BPJS Kesehatan, kecuali dilakukan dalam keadaan darurat.
  3. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera yang disebabkan Kecelakaan Kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan Kecelakaan Kerja atau menjadi tanggungan Pemberi Kerja.
  4. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib hingga nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta.
  5. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan di luar negeri.
  6. Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik atau keindahan.
  7. Pelayanan kesehatan untuk mengatasi kemandulan atau infertilitas
  8. Pelayanan untuk meratakan gigi atau ortodonsi.
  9. Gangguan kesehatan atau penyakit yang disebabkan ketergantungan obat atau alkohol.
  10. Gangguan kesehatan yang terjadi akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri.
  11. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan keefektifannya berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.
  12. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai eksperimen atau percobaan.
  13. Pelayanan alat dan obat kontrasepsi, serta kosmetik.
  14. Pelayanan dalam bentuk perbekalan kesehatan rumah tangga.
  15. Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat dan kejadian luar biasa atau wabah.
  16. Pelayanan kesehatan pada kejadian yang tidak diharapkan, tetapi dapat dicegah.
  17. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dengan tujuan bakti sosial.
  18. Pelayanan medis akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan.
  19. Pelayanan kesehatan tertentu yang berhubungan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  20. Pelayanan kesehatan lainnya yang tidak ada hubungan dengan Manfaat Jaminan Kesehatan yang diberikan.
  21. Pelayanan kesehatan yang sudah ditanggung dalam program lain.@

 Bs/TimEGINDO.co

 

Scroll to Top