Oman | EGINDO.com – Larangan merokok di Oman dan kenyamanan lokasi merokok di Oman. Namun, aturan merokok di Oman sangat keras, melarang keras aktivitas merokok pada semua tempat umum tertutup, transportasi umum, serta kawasan khusus tanpa asap rokok.
Seiring dengan larangan keras merokok akan tetapi Oman juga memberikan lokasi kenyaman untuk merokok pada banyak tempat seperti di Bandar udara (Bandara) menyediakan ruangan khusus merokok yang nyaman.
Hal itu terlihat seperti di bandara utama Muscat, ibu kota Oman yakni Bandar Udara Internasional Muskat (IATA: MCT) yang menyediakan ruangan merokok pada setiap Gate atau pintu masuk ke pesawat. Ruangan merokok yang cukup nyaman dibandingkan dengan tempat merokok di negara lain seperti Indonesia. Hal yang sama juga di gedung gedung pusat perbelajaan, di hotel dan gedung-gedung lainnya serta tempat tujuan wisata.
Sementara itu aturan utama merokok di Oman termasuk usia legal untuk merokok yakni batas usia minimum untuk membeli dan menggunakan produk tembakau adalah berusia 18 tahun. Namun larangan total merokok atau mutlak di tempat ibadah, lembaga pendidikan, departemen atau kantor pemerintahan, fasilitas kesehatan, dan fasilitas olahraga. Artinya sama sekali tidak diberikan ruangan khusus untuk merokok.

Hal yang sama juga berlaku pada transportasi umum, dilarang merokok pada semua moda transportasi umum. Produk alternative dari penggunaan dan penjualan rokok elektrik atau vape diatur secara ketat bahkan dilarang dalam kerangka penegakan keamanan publik pada beberapa wilayah.
Larangan merokok dan tempat merokok tersedia pada mall, lobi hotel, restoran, kafe, dan perkantoran atau tersedia ruang khusus merokok (smoking room) yang telah ditentukan secara resmi. Sedangkan pada area terbuka sebagian besar area luar ruangan diperbolehkan, akan tetapi tetap harus memperhatikan rambu atau tanda larangan setempat dan menjaga kesopanan karena norma sosial mengimbau untuk tidak merokok sembarangan.
Berdasarkan aturan terbaru dari Kepolisian Kerajaan Oman (ROP) Direktorat Jenderal Bea Cukai, batas maksimal rokok bebas bea masuk yang boleh dibawa masuk ke Oman adalah 200 batang rokok atau setara 1 slop/karton per penumpang dewasa. Pemotongan kuota atau pembatasan tersebut merupakan aturan baru yang mengurangi kuota sebelumnya dari 400 batang menjadi hanya 200 batang rokok. Jumlah yang melebihi batas tersebut akan dikenakan pajak cukai yang sangat tinggi atau disita.@
Bs/fd/timEGINDO.com