Langkah Baru Pemerintah Tingkatkan Transparansi Data Beneficial Owner untuk Tekan Penggelapan Pajak

ilustrasi
ilustrasi

Jakarta|EGINDO.co Pemerintah terus memperkuat langkah pencegahan terhadap praktik penggelapan pajak dengan menyempurnakan sistem pelaporan data beneficial owner (BO) atau pemilik manfaat korporasi. Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menyatakan bahwa pemerintah kini mengubah pendekatan dari sistem pelaporan mandiri (self-declaration) menuju mekanisme verifikasi kolaboratif yang terintegrasi antarinstansi.

Menurut Supratman, sistem pelaporan mandiri yang selama ini diterapkan belum berjalan optimal karena tingkat kepatuhan korporasi masih berada pada kisaran 46,9%. “Kita akan beralih dari paradigma self-declaration menuju verifikasi kolaboratif yang terintegrasi,” ujarnya dikutip dari laman resmi Ditjen AHU, Rabu (8/10/2025). Ia menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari transformasi tata kelola hukum yang berkelanjutan, bukan kebijakan yang muncul secara tiba-tiba.

Lebih lanjut, Supratman menjelaskan bahwa transparansi dalam kepemilikan korporasi menjadi elemen penting untuk menciptakan iklim investasi yang sehat dan memperkuat sistem keuangan nasional. Namun, upaya tersebut sering terhambat oleh asimetri informasi, di mana identitas pemilik manfaat sebenarnya kerap disembunyikan di balik struktur hukum yang kompleks. Untuk memperkuat pengawasan, pemerintah telah menerbitkan Permenkumham Nomor 2 Tahun 2025 tentang verifikasi dan pengawasan pemilik manfaat terhadap korporasi. Melalui regulasi ini, Kemenkumham bekerja sama dengan sejumlah lembaga negara agar verifikasi data lebih akurat dan menyeluruh. “Kolaborasi ini adalah keniscayaan agar setiap lembaga menjadi simpul verifikasi yang saling memperkuat dan menghapus ego sektoral,” tambahnya.

Sementara itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah memanfaatkan data pemilik manfaat yang diperoleh dari Ditjen AHU untuk memperluas basis pajak dan meningkatkan penerimaan negara. Dirjen Pajak, Bimo Wijayanto, mengungkapkan bahwa sinergi antara kedua lembaga berhasil menambah penerimaan negara hingga Rp896,6 miliar dalam periode 2020–September 2025. “Aliran data dari Ditjen AHU memberikan kontribusi nyata terhadap pengamanan penerimaan negara,” jelas Bimo dalam keterangan resminya, Jumat (19/9/2025).

Sebagai bentuk kesinambungan kerja sama, DJP dan Ditjen AHU menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) baru yang menjadi kelanjutan dari dua kerja sama sebelumnya, yaitu penguatan dan pemanfaatan basis data pemilik manfaat (2019–2024) serta pemanfaatan pangkalan data AHU Online (2020–2025).

Langkah pemerintah ini juga sejalan dengan arahan Financial Action Task Force (FATF) yang menekankan pentingnya transparansi kepemilikan korporasi dalam mencegah tindak pidana keuangan. Menurut laporan Bisnis Indonesia, penerapan sistem verifikasi terpadu ini akan memperkuat posisi Indonesia dalam upaya memenuhi standar internasional terkait pencegahan pencucian uang dan pendanaan terorisme. Sementara itu, Kontan mencatat bahwa kolaborasi antarinstansi seperti Kemenkumham, Kemenkeu, dan DJP diharapkan mampu menutup celah bagi perusahaan fiktif yang selama ini digunakan untuk menghindari kewajiban pajak.

Dengan penerapan verifikasi kolaboratif ini, pemerintah optimistis dapat mempersempit ruang bagi praktik penghindaran pajak dan meningkatkan kepercayaan dunia internasional terhadap sistem hukum dan keuangan Indonesia.

Sumber: Bisnis.com/Sn

Scroll to Top