Jakarta | EGINDO.co    -Lane Hogger mendiskripsikan kondisi dimana pengemudi berjalan statis di lajur kanan padahal didepannya kosong. Periaku pengemudi yang salah melanggar hukum, dan berpotensi terjadinya kecelakaan lalu lintas yang beruntun.
Mantan Kasubdit Bin Gakkum AKBP ( P ) Budiyanto SSOS.MH menjelaskan, mengambil lajur kanan secara konstan, dan tidak memberikan ruang kendaraan lain untuk mendahului dapat menimbulkan emosi pengemudi yang lain, membuka ruang pengemudi lain untuk menyalip dari kiri kemudian dibalas dengan langsung memotong kekanan yang dapat berakibat terjadi pengeremen mendadak dan sangat berpotensi menimbulkan benturan kendaraan di belakangnya karena kurang konsentrasi, kurang antisipatif karena jarak aman yang tidak memadai, dan ini akan dapat disusul kendaraan di belakangnya mengalami hal serupa akhirnya terjadi tabrakan beruntun.

“Dari aspek keselamatan menggunakan lajur kanan secara konstan cukup membahayakan karena ruang escape tidak ada pilihan, hanya bisa bermanover membuang ke kiri karena kalah membuang ke kanan akan berbenturan dengan pembatas dan cukup membahayakan,”ujar Pemerhati Masalah Transportasi dan Hukum Budiyanto.
Ia katakan, dalam Undang – Undang lalu lintas dan angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009 dan aturan turunannya telah diatur tata cara berlalu lintas yang benar.
1.Pasal 106 ayat 4 huruf d bahwa setiap yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan tentang gerakan lalu lintas.
2.Pasal 108 diterangkan bahwa lajur kanan hanya untuk kendaraan dengan kecepatan lebih tinggi, akan belok kekanan atau menyalip kendaraan yang lain.
3.Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2015 tentang jalan tol juga mengatur penggunaan lajur kanan.
s.Pasal 41 ayat ( 1 ) sampai dengan ayat ( 3 ) disebutkan Fungsi lajur kanan hanya diperuntukkan bagi kendaraan yang bergerak cepat.
“Dari uraian tersebut diatas sudah jelas bahwa mengemudikan kendaraan bermotor pada lajur kanan secara statis atau kontan kemudian tidak kembali pada lajur semula merupakan perilaku atau kebiasaan yang salah, melanggar hukum dan sangat berpotensi terjadinya kecelakaan beruntun,”tegasnya.
@Sadarudin