Lane Hogger, Kebiasaan Pengemudi Yang Menyalahi Aturan

Pemerhati masalah transportasi AKBP (P) Budiyanto SSOS.MH
Pemerhati masalah transportasi AKBP (P) Budiyanto SSOS.MH

Jakarta | EGINDO.com    -Mantan Kasubdit Bin Gakkum Polda Metro AKBP (P) Budiyanto SSOS.MH, menjelaskan sesuai dengan peraturan perundang – undangan Nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ (Lalu Lintas Angkutan Jalan) bahwa dalam berlalu lintas pengguna jalan harus menggunakan jalur jalan sebelah kiri (pasal 108 ayat 1).

Penggunaan jalur jalan sebelah kanan dapat dilakukan jika :
a.Pengemudi bermaksud akan melewati kendaraan di depannya dan atau,
b.Diperintahkan oleh petugas Kepolisian Negara RI untuk digunakan sementara sebagai jalur kiri.
c.Pengguna lajur sebelah kanan hanya diperintahkan bagi kendaraan dengan kecepatan lebih tinggi, akan membelok kanan merubah arah atau mendahului kendaraan lain (pasal 108 ayat 2 huruf a dan b serta ayat 4).

Pasal 109 ayat ( 2 ) dalam keadaan tertentu, dapat menggunakan lajur jalan sebelah kiri dengan tetap memperhatikan keamanan dan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan. Dalam Peraturan Pemerintah nomor 15 tahun 2005 tentang jalan tol, pasal 41 ayat 1 sampai dengan 3, fungsi jalur kanan hanya diperuntukkan bagi kendaraan yang bergerak cepat dan kendaraan yang berada pada lajur sebelah kiri, sesuai dengan batas batas kecepatan yang ditetapkan.

Dikatakan Budiyanto kepada EGINDO.com melalui pesan singkatnya, fakta di jalan Tol masih sering kita dapatkan pengemudi kendaraan bermotor dalam kondisi statis di lajur kanan atau lajur mendahului atau dengan istilah lain ” lane hogger “. Sudah barang tentu kondisi ini adalah kebiasaan menyalahi aturan yang berpotensi terjadinya kecelakaan lalu lintas. Kita perlu ingat bahwa kecelakaan beruntun sering terjadi di lajur kanan.

Pengguna jalan lain apabila melihat dan mendapatkan pengemudi dalam kondisi ” Lane hogger ” tidak perlu terpancing emosi atau membalas dengan tinfakan yang contra produktif tapi dengan cara mensiasati memberikan sinyal dengan mengedipkan lampu jarak jauh (high beam), beberapa kali atau memberikan klakson agar pengemudi di depannya dapat kembali ke lajur kiri.

Bagaimana seandainya mereka tetap berada di lajur kanan (lane hogger), dalam pasal 109 Undang- Undang nomor 22 tahun 2009 ayat ( 2 ) dalam keadaan tertentu dapat menggunakan lajur jalan sebelah kiri dengan tetap memperhatikan keamanan dan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan.

Timbul pertanyaan, apakah kendaraan bermotor dalam kondisi ” Lane hogger ” masuk dalam kondisi tertentu, menurut hemat saya keadaan tertentu adalah suatu keadaan sistem lalu lintas yang tidak berfungsi untuk kelancaran lalu lintas yang adanya perubahan situasi lalu lintas secara tiba – tiba, misal : Ada kecelakaan, bencana dan lain-lain.

Berarti menurut hemat saya, pada saat pengguna jalan lain dihadapkan pada kendaraan bermotor dalam kondisi ” Lane Hogger “,setelah memberikan sinyal dengan cara mengedipkan high beam / lampu jarak jauh menunggu pengemudi tersebut kembali pada lajur kiri dan memiliki jarak pandang yang bebas dan tersedia ruang yang cukup.

Apabila pengemudi tersebut tetap bertahan pada kondisi statis ” Lane hogger “, pengguna jalan yang akan melewati kendaraan tersebut tetap tidak terpancing emosi dengan mengemudikan kendaraan dengan tetap pada lajurnya menunggu situasi betul-betul aman untuk mendahului. Kemudian bagi pengguna jalan yang mengemudikan kendaraan dalam kondisi statis di lajur kanan itu merupakan pelanggaran lalu lintas, sebagai mana diatur dalam pasal 287 ayat ( 3 ) karena melanggar tata cara berlalu lintas, sebagai mana diatur dalam pasal 106 ayat ( 4 ) huruf d, pasal 108 ayat ( 1 ) ,( 2 ) dan ayat ( 3 ) serta pasal 109 ayat ( 2 ).

Kesimpulannya bahwa mengemudikan kendaraan dalam kondisi “Lane Hogger” merupakan pelanggaran lalu lintas. Bagi pengguna jalan yang akan mendahului kendaraan tersebut berikan sinyal dengan mengedipkan high beam / lampu jarak jauh dalam beberapa kali. Jika hendak mendahului tetap tidak terpancing emosi karena akan berpotensi terjadinya kecelakaan lalu lintas.@Sn

Scroll to Top