Jakarta | EGINDO.co     -Pemerhati Masalah Transportasi dan Hukum Budiyanto menjelaskan, Penggunaan lampu sudah diatur dalam Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ). Pasal 107 : ( 1 ) Pengemudi kendaraan bermotor wajib menyalai lampu utama kendaraan bermotor yang digunakan di jalan pada malam hari dan pada kondisi tertentu. ( 2 ) Pengemudi Sepeda motor selain mematuhi ketentuan sebagai mana dimaksud pada ayat ( 1 ) wajib menyalakan lampu utama pada siang hari.
“Kenapa pada siang hari di wajibkan menyalakan lampu utama agar kendaraan tersebut mudah di deteksi oleh kendaraan lain yang ada di depannya karena adanya pantulan Cahaya. Dengan melihat ada pantulan cahaya pada Spion, kendaraan lain di depannya akan lebih antisipasi pada saat mau merubah lajur, berbelok, berhenti dan sebagainya sehingga terhindar dari resiko kecelakaan.”ujarnya.
Budiyanto mengatakan, Data kecelakaan menunjukkan diatas 60 % kecelakaan lalu lintas melibatkan Sepeda motor baik sebagai pelaku maupun korban. Dengan dasar itulah maka pada siang hari Sepeda motor diwajibkan untuk menyalakan lampu utama. Dengan demikian bahwa Pengendara Sepeda motor yang tidak menyalakan lampu utama pada siang hari merupakan pelanggaran lalu lintas, sebagai mana diatur dalam pasal 293 ayat 2, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp 100.000 (seratus ribu rupiah).
Mantan Kasubdit Bin Gakkum Budiyanto mengatakan, masalah pelanggaran tersebut mau di tilang atau cukup dengan teguran tergantung pada petugas di jalan sesuai dengan kewenangan, diskresi sebagai mana diatur dalam pasal 18 ayat 1 Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.
Memang dalam Standard Operating Procedure ( SOP ) tentang penindakkan terhadap pelanggaran lalu lintas bisa dengan Represif justice/ tilang atau non justice / tegoran. “Sekali lagi semua tergantung kepada petugas sesuai dengan kewenangan diskresinya, (Kemampuan melakukan penilaian sendiri ),”tutup Budiyanto.
@Sadarudin