Lampu hazard dan lampu isyarat untuk keadaan darurat 

Masih banyak orang Indonesia salah kaprah dalam penggunaan lampu Hazard
Masih banyak orang Indonesia salah kaprah dalam penggunaan lampu Hazard

Jakarta|EGINDO.co Masih sering kita dapatkan pengguna jalan dalam situasi turun hujan, konvoi / iring – iringan menyalakan lampu hazard / lampu isyarat peringatan bahaya. Dalam keadaan kondisi hujan tidak direkomendasikan untuk menyalakan lampu hazard / lampu isyarat peringatan bahaya, termasuk pada saat iring- iringan kendaraan.

Mantan Kasubdit Bin Gakkum AKBP (P) Budiyanto menjelaskan, Pada saat hujan turun atau saat berkendara dalam komposisi iring- iringan kemudian menyalakan lampu hazard / lampu isyarat peringatan bahaya tidak diperbolehkan karena dapat membingungkan pengguna jalan yang lain. Timbul interprestasi yang berbeda apakah kendaraan tersebut memberikan simbol keadaan darurat atau apa. Perpindahan dari lajur satu ke lajur yang lain tidak dapat dibedakan karena lampu hazard menyala terus dan fungsi lampu sein tidak nampak. Hal ini sangat membahayakan bagi keselamatan pengguna jalan.

Baca Juga :  ASEAN-Kanada Jajaki Strategis Perdagangan Dan Energi Bersih

Lanjutnya, Dalam pasal 121 Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ: ( 1 ) Setiap Pengemudi kendaraan bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat di jalan. Dalam keadaan darurat tiba- tiba ban pecah, gangguan mesin/ mogok dapat di parkirkan di pinggir/ bahu jalan dengan memasang sesuai ketentuan pasal 121.

Tegas Budiyanto, Bahwa penggunaan lampu isyarat peringatan bahaya / lampu hazard hanya digunakan pada saat kendaraan berhenti dan dalam keadaan darurat.

“Menyalakan lampu hazard / lampu isyarat peringatan bahaya tidak direkomendasikan pada saat berkendara dalam kondisi hujan atau iring- iringan kendaraan karena cukup membahayakan dan membingungkan pengguna jalan yang lain,”tutup Pemerhati masalah transportasi dan hukum Budiyanto.

Baca Juga :  Lampu Hazard Digunakan Saat Kendaraan Dalam Keadaan Darurat

@Sadarudin

Bagikan :
Scroll to Top