Lalai Dalam Perkara Kecelakaan Lalin, Aturan Yang Dipakai

Ilustrasi
Ilustrasi

Jakarta | EGINDO.co                              -Kecelakaan lalu lintas adalah suatu peristiwa di jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pengguna lain yang mengakibatkan korban manusia dan/ atau kerugian harta benda.

Mantan Kasubdit Bin Gakkum AKBP (P) Budiyanto SSOS.MH mengatkan, kecelakaan lalu lintas dapat disebabkan oleh beberapa faktor antara lain adalah faktor kelalaian. Kelalaian terjadi karena kealpaan, kurang hati – hati. Unsur kelalaian dapat kita temukan dalam pasal 359 dan 360 KUHP dan pasal 310 Undang – Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan ( LLAJ ). Kemudian timbul pertanyaan , apabila terjadi kecelakaan lalu lintas yang disebabkan faktor kelalaian ( Human eror ) dalam proses penyidikan akan mengacu pada pasal KUHP atau undang – undang lalu lintas dan angkutan jalan.

Baca Juga :  Kapsul Spacex Untuk Astronaut Yang Terjebak Merapat Di Stasiun Luar Angkasa

Dalam azas Lex spesialis derogat legi generalis jika suatu perbuatan masuk dalam aturan pidana yang umum, diatur pula dalam aturan pidana khusus, maka hanya yang khusus yang boleh diterapkan. Azas Spesialis derogat leg generalis : Azas penafsiran hukum yang mengatakan bahwa hukum bersifat khusus ( lex spesialis ) mengesampingkan hukum bersifat umum. Berarti jelas bahwa kecelakaan lalu lintas yang disebabkan faktor kelalaian ( human eror ), sudah diatur dalam undang – undang lalu lintas dan angkutan jalan nomor 22 tahun 2009 LLAJ.

Budiyanto mengatakan, dengan demikian bahwa perkara kecelakaan lalu lintas yang disebabkan faktor kelalaian (Humab eror)  sesuai dengan Azas Spesislus derogat leg generalis , penanganananya menggunakan Undang – Undang yang bersifat “Lex spesialis “, yakni Undang – Undang Lalu lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 tahun 2009, pasal 310, berbunyi :
( 1 ) Kecelakaan karena kelalaian mengakibatkan kerusakan kendaraan rusak,pidana penjara 6 bulan dan/ atau denda paling banyak Rp 1000.000 ( satu juta rupiah ).
( 2 ) Kecelakaan  karena kelalaian mengakibatkan korban luka ringan , dipidana dengan pidan penjara paling lama 1 tahun dan/ atau denda paling banyak Rp 2.000.000 ( dua juta rupiah ).
( 3 ) Kecelakaan karena kelalaian yang mengakibatkan korban luka berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/ atau denda paling banyak Rp 10.000.000 ( sepuluh juta rupiah ).
( 4 ) Kecelakaan karena kelalaian mengakibatkan orang meninggal dunia,dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp 12.000.000 ( dua belas juta rupiah ).

Baca Juga :  3.481 Kasus Baru Covid-19 Di Singapura ; Meninggal 17 Orang

@Sadarudin.

Bagikan :
Scroll to Top