KY: Perlindungan Independensi Hakim Perlu Dijamin Negara

Anggota Komisi Yudisial sekaligus Ketua Bidang Sumber Daya Manusia, Advokasi, Hukum, Penelitian, dan Pengembangan Komisi Yudisial (KY) Binziad Kadafi
Anggota Komisi Yudisial sekaligus Ketua Bidang Sumber Daya Manusia, Advokasi, Hukum, Penelitian, dan Pengembangan Komisi Yudisial (KY) Binziad Kadafi

Jakarta | EGINDO.com   – Anggota Komisi Yudisial sekaligus Ketua Bidang Sumber Daya Manusia, Advokasi, Hukum, Penelitian, dan Pengembangan Komisi Yudisial (KY) Binziad Kadafi mengatakan perlindungan terhadap independensi hakim di Indonesia perlu dijamin oleh negara.

“Konsep independensi ini bisa digambarkan sebagai keadaan di mana hakim dapat membuat putusan yang bebas dari pengaruh eksternal, baik dari cabang kekuasaan eksekutif maupun legislatif, bahkan dari pengaruh internal dari lembaga yudikatif sendiri,” kata Binziad Kadafi saat menjadi narasumber dalam webinar nasional bertajuk “Melindungi Marwah Pengadilan” yang disiarkan secara langsung di kanal YouTube Fakultas Hukum Universitas Andalas, dipantau dari Jakarta, Senin.

Dengan begitu, lanjutnya, perlindungan terhadap independensi hakim merupakan manifestasi jaminan bagi warganya untuk mendapatkan peradilan yang bersih dan adil. Artinya, independensi hakim yang telah dilindungi akan membuat proses peradilan untuk keputusan yang adil ikut terlindungi.

Baca Juga :  Sejumlah SPBU Di Medan, Sumatera Utara, BBM Kosong

Meskipun begitu, menurut Binziad Kadafi, independensi hakim tersebut tetap harus diawasi.

“Perlindungan terhadap independensi hakim itu harus diawasi dengan pengawasan. Kemudian di sinilah peran lembaga pengawas eksternal seperti KY atau lembaga pengawas internal seperti badan pengawasan Mahkamah Agung bekerja,” jelasnya.

Dalam webinar yang diselenggarakan oleh Fakultas Hukum Universitas Andalas bekerja sama dengan Komisi Yudisial itu, Binziad Kadafi memaparkan beberapa dasar teori yang bisa diterapkan dalam pengawasan terhadap hakim.

Pertama, pengawasan hakim merupakan bagian akuntabilitas dari demokrasi. Artinya, ketika negara menyepakati adanya cabang-cabang kekuasaan yang harus saling dikontrol ataupun diseimbangkan antara satu sama lain dan para pemegang kekuasaan itu telah memegang mandat dari warga negara, pengawasan bisa dilakukan oleh warga negara.

Baca Juga :  Xiaomi China Mulai Pengiriman EV Pertama Bulan Ini

Kedua, pengawasan terhadap hakim merupakan bagian dari penegakan hukum itu sendiri. Artinya, melalui pengawasan itu, dapat dipastikan hakim memang memenuhi ketentuan hukum dan perundang-undangan sebagai nilai-nilai netral. Dengan begitu, keputusan yang dibuatnya akan berpihak dan merujuk pada nilai netral tersebut.

Ketiga, pengawasan dilakukan untuk memastikan hakim mengikuti ketentuan etik dan pedoman perilaku yang telah ditetapkan sehingga warga negara akan memercayai dan menghormati mereka.

Bagi peradilan itu, public trust (kepercayaan publik) itu sangat penting. Kode etik serta pedoman perilaku sangat signifikan dan sangat vital perannya untuk memimpin kepercayaan publik terhadap para hakim dan peradilan,” jelas Binziad Kadafi.

Untuk itu, katanya, demi mewujudkan peradilan yang bersih dan berkeadilan bagi seluruh warga negara Indonesia, maka perlindungan terhadap independensi hakim perlu diikuti dengan pengawasan agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan.

Baca Juga :  Menteri KKP: Perlu Ada Koreksi Akuarium PIAMARI

Sumber: Antaranews/Sn

Bagikan :
Scroll to Top