Kwartir Nasional Bertemu Media, Pramuka Kini Bukan Lagi Ekskul Wajib, Harus Direvisi

Ketua Kwarnas Pramuka Komjen Pol (Purn) Budi Waseso (kanan)
Ketua Kwarnas Pramuka Komjen Pol (Purn) Budi Waseso (kanan)

Jakarta | EGINDO.co – Kwartir Nasional (Kwarnas) Gerakan Pramuka memandang media massa nasional merupakan intrumen strategis dalam mengkonstruksi realitas sosial kehidupan masyarakat, termasuk memperluas peran penting keberadaan organisasi Pramuka dalam mempersiapkan kualitas sumber daya manusia Indonesia dalam menyambut Indonesia emas tahun 2045.

“Media massa, termasuk di dalamnya media online dan media sosial merupakan partner bagi Pramuka dimanapun keberadaannya. Pramuka wajib membangun relasi yang kuat dengan media. Menyadari hal itu, kami membuat program khusus ‘Media Sahabat Pramuka’ sehingga bersama-sama menjadi pilar kekuatan bangsa dalam mewujudkan Indonesia Emas,” kata Ketua Kwarnas Gerakan Pramuka Komjen Pol. (Purn) Budi Waseso usai mengadakan serangkaian pertemuan dengan pimpinan media massa nasional di Jakarta, dalam siaran pers Kwarnas yang dilabisr EGINDO.co pada Minggu (2/6/2024).

Baca Juga :  Rupiah Diprediksi Stabil Seiring Kondisi Dalam Negeri Baik

Budi Waseso juga mengungkapkan isu panas mengenai pramuka, terkait Permendikbudristek No. 12 Tahun 2024 yang menyatakan Pramuka kini bukan lagi ekskul wajib.

Sekjen Kwarnas Pramuka Bachtiar Utomo mengatakan, mendidik generasi masa depan bukanlah hal yang mudah di era saat ini.  Belakangan banyak fenomena negatif yang marak kembali di dunia pendidikan seperti narkotika, bullying, seks bebas dan depresi yang melanda generasi muda. Hal penting lainnya adalah memberikan perhatian khusus kepada pelajaran Bela Negara, Nasionalisme, dan Cinta Tanah Air. “Tidak mewajibkan anak didik mengikuti aktivitas pramuka sebetulnya bisa dilihat sebagai upaya melemahkan kepemimpinan nasional di masa depan. Sejarah membuktikan peran strategis Pramuka, aturan hukum yang mendasarinya, hingga budaya santun dan disiplin yang diterapkan merupakan upaya menciptakan identitas dan karakter bangsa Indonesia masa depan,” katanya.

Baca Juga :  Wall Street Beragam, Dow Jones Melonjak Tertinggi

Mantan Pangdam Wirabuana itu megemukakan, Permendikbudristek No. 12 Tahun 2024 yang menyatakan Pramuka kini bukan lagi ekskul wajib harus direvisi, karena bertentangan dengan hakekat pendidikan yang menciptakan manusia Indonesia yang uggul baik dalam keimanan dan akademik.

Gerakan Pramuka mulai diperkenalkan secara resmi pada 14 Agustus 1961 yang merupakan organisasi pendidikan nonformal yang menyelenggarakan pendidikan kepanduan di Indonesia. Kata Pramuka merupakan singkatan dari Praja Muda Karana, yang memiliki arti Orang Muda yang Suka Berkarya.  Gerakan Pramuka tingkat nasional dikelola langsung oleh Kwartir Nasional (Kwarnas). Saat ini jumlah satuan dalam Gerakan Pramuka yaitu, 1 Kwartir Nasional, 34 Kwartir Daerah, 514 Kwartir Cabang, 5.277 Kwartir Ranting, dan 239.877 Gugus Depan.@

Baca Juga :  Tencent China Pecat 100 Lebih Karena Penipuan, Penggelapan

Rel/fd/timEGINDO.co

Bagikan :
Scroll to Top