Kurs Transaksi Bank Indonesia 24 November 2025: Dolar AS Menguat terhadap Rupiah

ilustrasi
ilustrasi

Jakarta|EGINDO.co Bank Indonesia (BI) merilis pembaruan kurs transaksi valuta asing untuk dolar Amerika Serikat (USD) pada Senin, 24 November 2025. Dalam laporan tersebut, nilai tukar USD terhadap rupiah tercatat sebagai berikut:

  • Kurs Beli (Buying Rate): Rp16.635,40 per USD

  • Kurs Jual (Selling Rate): Rp16.802,60 per USD

Perbaikan ini menegaskan bahwa nilai kurs jual berada lebih tinggi dibanding kurs beli, sebagaimana mekanisme pasar valuta asing yang berlaku umum.

Penguatan dolar AS tercermin dari posisi kurs transaksi BI yang tetap berada di atas Rp16.600 per dolar AS. Kondisi ini dipengaruhi oleh sentimen global yang masih diwarnai ketidakpastian ekonomi serta meningkatnya permintaan terhadap dolar sebagai aset aman (safe haven).

Kurs transaksi harian BI digunakan sebagai acuan luas dalam berbagai kegiatan ekonomi, termasuk transaksi perbankan, penilaian kewajiban dan aset valas, serta pelaporan keuangan. Bank Indonesia memperbarui kurs ini setiap hari kerja untuk menjaga keterbukaan informasi dan stabilitas nilai tukar di pasar domestik.

Faktor-faktor yang memengaruhi pergerakan kurs antara lain:

  1. Pergerakan dolar AS di pasar internasional, yang mengalami penguatan terhadap banyak mata uang dunia.

  2. Aliran modal asing yang sensitif terhadap perkembangan suku bunga global dan kondisi geopolitik.

  3. Sentimen pelaku pasar terhadap prospek ekonomi nasional, khususnya inflasi dan kebijakan moneter.

  4. Kondisi pasar uang global yang masih bergejolak dan memicu volatilitas nilai tukar.

Bank Indonesia menegaskan komitmennya menjaga stabilitas rupiah melalui instrumen kebijakan moneter, intervensi pasar valas, serta pendalaman pasar keuangan untuk menjaga kepercayaan dan likuiditas.

Dengan publikasi kurs transaksi terbaru ini, pelaku usaha dan masyarakat diharapkan dapat menyesuaikan perencanaan keuangan, terutama bagi yang memiliki eksposur transaksi dalam mata uang asing. (Sn)

Scroll to Top