Kurangnya Disiplin Sebab Kecelakaan di Perlintasan Sebidang 

Mantan Kasubdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya AKBP (P) Budiyanto SSOS.MH
Mantan Kasubdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya AKBP (P) Budiyanto SSOS.MH

Jakarta|EGINDO.co Pemerhati masalah transportasi dan hukum Budiyanto mengatakan, Kecelakaan antara Kereta Api & pengguna jalan (tertemper), relatif masih sering terjadi, baik itu pada perlintasan sebidang resmi ( PJL ) maupun perlintasan liar. Seharusnya Pengguna jalan pada saat akan melintas pada perlintasan sebidang, baik itu yang dijaga maupun tidak termasuk pada lintasan liar, tidak boleh langsung memotong tapi wajib berhenti sejenak memperhatikan kanan dan kiri, dan taat pada rambu- rambu. Setelah betul- betul aman baru melintas.

Lanjutnya, Ketidak tahuan dan kurangnya disiplin pengguna jalan pada saat melintas pada perlintasan sebidang berakibat pada terjadinya kecelakaan/ tertemper.

“Siapa yang bertanggung jawab untuk penanganan atau penyidikan terhadap kecelakaan pada perlintasan sebidang?, “ujarnya.

Dikatakan Budiyanto, Penyidikan pada kasus tertemper / tabrakan antara Kereta Api dan pengguna jalan pada perlintasan sebidang resmi maupun perlintasan liar, selama ini ditangani oleh Penyidik Polri ( Satlantas ) karena melibatkan pengguna jalan umum. Pengalaman secara empiris terhadap penanganan kecelakaan pada perlintasan sebidang, pada umumnya pengguna jalan umum kurang paham terhadap aturan yang berkaitan dengan regulasi Perkeretaapian ditambah kurangnya disiplin.

Baca Juga :  Surat Kabar pro-Demokrasi Apple Daily Ditindak Tegas

“Secara kasat mata masih sering kita lihat: Pengguna jalan menerobos pintu yang sudah ditutup, sinyal sudah bunyi diabaikan, melewati perlintasan liar dan sebagainya,”tandasnya.

Mantan Kasubdit Bin Gakkum AKBP (P) Budiyanto menjelaskan, Merujuk pada regulasi tentang Perkeretaapian dan peraturan perundang- undangan bahwa siapapun dari mulai rakyat jelata sampai dengan Presiden pada saat akan dan melintas pada perlintasan sebidang hukumnya wajib untuk mengutamakan perjalanan Kereta Api karena apabila terjadi Kecelakaan akan menimbulkan dampak atau kerugian yang lebih besar. Pasal 124 Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian: Pada perpotongan sebidang antara Kereta Api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan Kereta Api. Pasal 114 Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ: Pada perlintasan sebidang antara jalur Kereta Api dan jalan pengemudi kendaraan wajib:
a. Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu Kereta Api sudah tertutup, dan atau iyarat lain.
b. Mendahulukan Kereta Api.
c. Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas di Rel Kereta Api.

Baca Juga :  Jalur Bus Tj, Jangan Abai Etika Dan Tata Cara Berlalu Lintas

Ungkapnya, dalam pasal 110 ayat ( 4 ) PP Nomor 72 Tahun 2009 tentang LLAJ. Perjalanan Kereta Api lebih diutamakan karena jika terjadi kecelakaan dampak dan kerugian yang ditimbulkan dapat lebih besar, sehingga pengguna jalan harus mendalukan Kereta Api . Pintu perlintasan sebagai alat bantu keamanan bagi para pengguna jalan? seperti halnya sinyal, suara, palang perlintasan pada perlintasan sebidang.

Menurut Budiyanto, masih seringnya kejadian kecelakaan pada perlintasan sebidang ( tertemper ) perlu ada langkah kongkrit dari para pemangku kepentingan untuk melakukan langkah mitigasi dengan mengacu pada aturan atau regulasi:
a. Perpotongan antara jalur kereta Api dibuat tidak sebidang dengan cara membangun Fly over atau under pass
b. Penutupan perlintasan- perlintasan liar
c. Meningkatkan fungsi keamanan dengan memasang sinyal, suara, rambu STOP pada perlintasan sebidang.
d. Sosialisasi kepada masyarakat tentang aturan berkaitan dengan Perkereta Apian.
e. Apabila terjadi kecelakaan pada perlintasan, penyidikan lebih komprenhensif jangan hanya berkutat pada supir kendaraan yang tertemper.

Baca Juga :  Beijing Tutup Jalan, Taman Bermain Ditengah Kabut Asap Tebal

“Regulasi sudah jelas tentang hak dan kewajiban pengguna jalan dan pemangku kepentingan,”tutup Budiyanto.

@Sadarudin

Bagikan :
Scroll to Top