Jakarta|EGINDO.co Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) secara resmi telah merilis daftar nama jemaah haji reguler yang berhak melakukan pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) untuk alokasi kuota tahun 1448 H/2027 M. Para jemaah kini sudah dapat memeriksa status keberangkatan mereka secara mandiri melalui portal resmi Kemenhaj.
Direktur Jenderal Pelayanan Haji Kemenhaj, Ian Heriyawan, mengimbau seluruh jemaah yang masuk dalam daftar untuk segera mempersiapkan diri mengikuti alur dan prosedur berikutnya, terutama terkait aspek kesehatan.
“Setelah mengetahui statusnya, jemaah perlu mempersiapkan tahapan berikutnya, terutama pemeriksaan kesehatan untuk memastikan pemenuhan persyaratan istithaah kesehatan,” ujar Ian di Jakarta, Selasa (27/10/2026).
3 Kelompok Jemaah yang Masuk Alokasi Kuota 2027
Ian menjelaskan bahwa daftar jemaah haji reguler berhak lunas tahun 2027 ini terbagi ke dalam tiga kategori utama:
-
Jemaah Lunas Tunda: Jemaah haji reguler yang sebelumnya telah lunas namun tertunda keberangkatannya.
-
Jemaah Alokasi Tahun Berjalan: Jemaah haji reguler yang urutannya masuk dalam kuota keberangkatan musim haji 2027.
-
Jemaah Lansia Prioritas: Jemaah haji reguler lanjut usia yang mendapatkan prioritas keberangkatan.
Panduan Cek Nama Berhak Lunas & Estimasi Keberangkatan
Bagi masyarakat yang ingin memastikan status nama maupun estimasi tahun keberangkatannya, Kemenhaj menyediakan fasilitas pengecekan secara daring dengan langkah-langkah sebagai berikut:
-
Akses portal resmi Kemenhaj di https://haji.go.id/ (atau langsung menuju laman pengecekan di
[https://haji.go.id/estimasi-keberangkatan?tab=berhak-lunas](https://haji.go.id/estimasi-keberangkatan?tab=berhak-lunas)). -
Pilih dan klik kolom “Berhak Lunas” untuk mengonfirmasi apakah nama Anda terdaftar pada kuota 1448 H/2027 M.
-
Masuk ke kolom “Estimasi Keberangkatan”.
-
Masukkan 10 digit Nomor Porsi Haji Anda.
-
Centang kotak verifikasi Captcha, lalu klik tombol “Cek Estimasi” dan tunggu hingga informasi detail muncul di layar.
Catatan Penting Kemenhaj: Perkiraan tahun berangkat bersifat dinamis dan dapat bergeser sesuai dengan perubahan kuota (provinsi/kabupaten/kota/haji khusus) serta penyesuaian regulasi. Pengecekan disarankan dilakukan secara berkala, terutama setelah masa operasional haji selesai.
Panduan Tahapan Selanjutnya bagi Jemaah Berhak Lunas
Memasuki daftar berhak lunas barulah langkah awal. Mengutip informasi dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), jemaah wajib mengikuti serangkaian tahapan teknis hingga hari keberangkatan:
-
Pemeriksaan Kesehatan Istithaah: Jemaah wajib melakukan tes kesehatan di Puskesmas sesuai domisili. Penetapan status memenuhi syarat istithaah kesehatan menjadi syarat mutlak yang harus dipenuhi sebelum jemaah diperbolehkan melunasi Bipih.
-
Pelunasan Bipih: Setelah dinyatakan memenuhi istithaah, jemaah melakukan pelunasan biaya haji di Bank Penerima Setoran (BPS) sesuai jadwal yang ditentukan. (Jika kuota belum terpenuhi, pelunasan tahap kedua akan dibuka).
-
Perekaman Biometrik: Dilakukan oleh jemaah setelah proses pelunasan selesai.
-
Bimbingan & Persiapan Akhir: Mengikuti bimbingan manasik haji, menjalani tes kesehatan akhir, serta menerima vaksinasi meningitis.
-
Kelengkapan Dokumen & Keberangkatan: Penerimaan paspor, visa, dan perlengkapan haji sebelum diberangkatkan sesuai jadwal kelompok terbang (kloter) masing-masing. (Sn)