Jakarta|EGINDO.co Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) yang baru, Kuntadi, menegaskan komitmennya untuk mempercepat penyelesaian perkara tindak pidana khusus, terutama kasus-kasus bernilai besar yang menjadi perhatian publik. Langkah tersebut dinilai penting untuk memperkuat kepastian hukum sekaligus menjaga kepercayaan dunia usaha dan iklim investasi di Indonesia.
Usai dilantik oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Kuntadi mengatakan dua agenda utama yang akan segera dijalankan adalah memperkuat konsolidasi internal maupun eksternal serta melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penanganan perkara yang sedang berjalan.
“Sesuai arahan Bapak Jaksa Agung, ada dua hal yang saya garis bawahi, yakni melakukan konsolidasi, baik ke dalam maupun ke luar, serta melakukan evaluasi,” ujar Kuntadi, Jumat (24/7/2026).
Menurutnya, evaluasi akan difokuskan pada perkara-perkara strategis yang memiliki dampak luas terhadap masyarakat dan perekonomian nasional. Selain mempercepat proses hukum, Kejaksaan juga akan memastikan setiap penanganan perkara dilakukan dengan menjunjung tinggi integritas, objektivitas, dan transparansi.
Dari sisi ekonomi, percepatan penyelesaian kasus korupsi dinilai dapat meningkatkan kepastian hukum bagi pelaku usaha, memperkuat tata kelola investasi, serta mendukung terciptanya iklim bisnis yang lebih sehat. Kepastian hukum menjadi salah satu faktor penting dalam menjaga kepercayaan investor terhadap perekonomian Indonesia.
Kuntadi sendiri bukan sosok baru di lingkungan Kejaksaan. Sebelum dipercaya memimpin Jampidsus, ia menjabat sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset dan pernah menangani sejumlah perkara korupsi berskala besar, termasuk kasus tata niaga timah. Pengalaman tersebut diharapkan dapat memperkuat efektivitas pemberantasan tindak pidana korupsi yang berdampak pada stabilitas ekonomi nasional.
Sejumlah media nasional seperti ANTARA dan Kompas.com juga menyoroti komitmen Kuntadi untuk mempercepat penyelesaian perkara besar serta menjaga integritas dalam setiap proses penegakan hukum. (Sn)