Medan | EGINDO.com – Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, peraturan dasar hukum pidana di Indonesia yang mengatur tentang tindak pidana, pelaku, dan sanksi pidananya yang mulai berlaku efektif pada 2 Januari 2026 lalu ternyata bagi produsen atau penjual yang menjual tidak sesuai dengan Specific bisa dipenjara 4 tahun atau denda.
Menurut seorang pemerhati hukum di Medan kepada EGINDO.com kemarin bahwa tentang Penipuan dalam KUHP baru tetap diatur, dimana ada dalam Pasal 492 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru), menggantikan Pasal 378 KUHP Lama, dengan unsur tipu muslihat, nama palsu, dan lainnya, mencakup modus penipuan modern dan teknologi, serta memberikan dasar hukum untuk kasus-kasus yang sebelumnya sulit dijerat.
Dijelaskannya bahwa KUHP baru lebih modern, jelas, dan relevan dengan dinamika masyarakat, terutama kejahatan berbasis teknologi yang selama ini banyak terjadi. Dicontohkannya seperti penjual yang menjual tidak sesuai dengan Specific.
Katanya secara umum tentang penipuan ada dalam pasal 378 KUHP lama dan pada KUHP yang baru ada dalam pasal 492. Namun, selain pasal 492 dalam KUHP baru ada juga pada pasal 496 yang mengatur tentang penipuan yang lebih khusus yakni penipuan terhadap jasa, dan pasal 493 tentang penipuan penjual kepada pembeli.
Pada pasal 493 tentang penipuan penjual kepada pembeli selama ini banyak terjadi di masyarakat akan tetapi konsumen atau pembeli tidak berdaya melawannya. Kini dalam KUHP yang baru lebih ditegaskan yakni bagi produsen, penjual prodak bisa kena juga pasal 493, jika menjual tidak sesuai specific. Misalnya 1 rim kertas seharusnya isi 500 lembar, ternyata terdapat 460 lembar. Hal yang sama juga seperti konsumen membeli minyak dalam kemasan yang dikleam 1 liter akan tetapi isinya hanya 950 ml, maka bisa kena pasal penipuan, bisa kena pidana.
Disamping itu tentang penipuan pada KUHP yang baru juga fokus pada “menggerakkan orang lain” tanpa harus barangnya diserahkan secara fisik langsung, bisa melalui media elektronik. Memberikan perlindungan hukum lebih efektif terhadap kejahatan siber dan penipuan online.@
Bs/fd/timEGINDO.com