KUHP Baru Digugat Ke MK Dinilai Kriminalisasi Advokat

Mohamad Anwar Ketua DPD KAI Banten
Mohamad Anwar Ketua DPD KAI Banten

Jakarta | EGINDO.co – KUHP baru digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena dinilai kriminalisasi profesi Advokat. Hal itu dilakukan advokat Mohamad Anwar dengan mengajukan gugatan atas KUHP Nasional ke Mahkamah Konstitusi.

Pasalnya, Mohamad Anwar menilai Pasal 509 KUHP Nasional mengkriminalisasi profesi advokat sehingga regulasi itu bertentangan dengan UUD 1945.

Dalam Pasal 509 KUHP Nasional berbunyi: Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III: a. Advokat yang memasukan atau meminta memasukan dalam surat gugatan atau surat permohonan cerai atau permohonan pailit, keterangan tentang tempat tinggal atau kediaman tertugat atau debitur, padahal diketahui atau patut diduga bahwa keterangan tersebut bertentangan dengan keadaan yang sebenarnya. b.Suami atau istri yang mengajukan gugatan atau permohonan cerai yang memberikan keterangan yang bertentangan dengan keadaan yang sebenarnya kepada advokat atau sebagaimana dimaksud dalam huruf a; atau Kreditur yang mengajukan permohonan pailit yang memberikan keterangan yang bertentangan dengan keadaan yang sebenarnya kepada advokat sebagaimana dimaksud dalam huruf a

Baca Juga :  Gempa Kuat Melanda Lepas Pantai Timur Taiwan

Gugatan Mohammad Anwar sebagaimana yang dilansir website MK, Minggu (30/4/2023) lalu yakni Mohammad Anwar memberikan kuasa ke Viktor Santoso Tandiasa. Mohamad Anwar meminta pasal di atas dihapuskan karena Pasal 509 UU Nomor 1/2023 KUHP bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Dalam berkas permohonan yang dilansir website MK dalam batas penalaran yang wajar, kesalahan pidana dalam Pasal 509 KUHP Nasional adalah pada pemberi keterangan (klien), bukan pada advokat. Sehingga sangat tidak tepat advokat ikut dipidana karena keterangan palsu klien. Pemohon mendalilkan Pasal 509 KUHP Nasional bertentangan dengan:

Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan: Negara Indonesia adalah Negara Hukum. Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, yang menyatakan: Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum dan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945, yang menyatakan: Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, Kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.

Baca Juga :  Potensi Penguatan Rupiah Menyusul Rilis Data Pekerjaan AS

Menurut Mohamad Anwar, ketentuan norma Pasal 509 UU /2023 telah menimbulkan ketidakpastian hukum yang adil serta menimbulkan ancaman serta ketakutan bagi advokat dalam menjalankan tugas profesinya dan mengancam harkat dan martabat kehormatan advokat. Dimana advokat adalah satu dari Catur Wangsa Penegak Hukum yang oleh UU Advokat diberikan imunitas di mana advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien dalam sidang pengadilan.

Dijelaskan, seorang advokat mendapatkan imunitas saat menjalankan tugas dengan adanya surat kuasa dari pemberi kuasa (klien) berdasarkan itikad baik. Artinya saat advokat sudah mendapatkan kuasa dari klien, dalam menjalankan tugas untuk kepentingan pembelaan klien, selama didasari dengan adanya itikad baik baik di dalam ataupun di luar pengadilan, maka apa yang dilakukan advokat tersebut tidak dapat dituntut baik secara perdata ataupun pidana.@

Baca Juga :  Hari Pertama Indonesia dan Thailand Dominasi SEA Games FF

Bs/timEGINDO.co

Bagikan :
Scroll to Top