KUHP Baru Berlaku 2026, Poligami Dirahasiakan Bisa Dipidana Penjara

KUHP Baru Berlaku 2026
KUHP Baru Berlaku 2026

Medan | EGINDO.com – Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang mulai berlaku sejak 2 Januari 2026 Poligami yang dirahasiakan bisa dipidana penjara. Seorang laki-laki yang melakukan poligami secara diam-diam atau sembunyi-sembunyi bisa dijerat pidana seiring berlakunya Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023.

Kini UU Nomor 1 Tahun 2023 dikenal juga sebagai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Poligami diam-diam tersebut maksudnya melakukan poligami secara sepihak tanpa memberitahukan dan memperoleh izin dari istri sah.

Hal itu terlihat berdasarkan Pasal 402 ayat (1) KUHP baru, seorang pria berpoligami tanpa izin bisa dipidana penjara paling lama empat tahun enam bulan. Pidana denda juga dapat dijatuhkan kepada pelaku paling banyak sebesar Rp 200.000.000 (Kategori IV).

Berikut bunyi Pasal 402 ayat (1) KUHP baru: “Dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV, setiap orang yang: a. melangsungkan perkawinan, padahal diketahui bahwa perkawinan yang ada menjadi penghalang yang sah untuk melangsungkan perkawinan tersebut; atau
b. melangsungkan perkawinan, padahal diketahui bahwa perkawinan yang ada dari pihak lain menjadi penghalang yang sah untuk melangsungkan perkawinan tersebut.”

Kemudian sesuai Pasal 402 ayat (2) KUHP baru, jika pernikahan itu disembunyikan, maka pidana penjara bisa meningkat hingga enam tahun. Artinya, menjadi penghalang yang sah (maksudnya) diantara pengakuan atau bukti bahwa seseorang sebenarnya terikat perkawinan dengan orang lain.

Menurut aturan, perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Pada dasarnya, UU Perkawinan yang berlaku di Indonesia menganut asas monogami sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1), yang menyatakan bahwa seorang pria hanya boleh mempunyai seorang istri dan seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami.

Meski demikian, UU Perkawinan memberikan pengecualian yang memungkinkan poligami dengan izin pengadilan dan persetujuan istri sah.

Ketentuan itu juga ditegaskan dalam Pasal 4 dan 5 UU Perkawinan, termasuk kewajiban suami mengajukan permohonan ke pengadilan, adanya persetujuan istri, kemampuan ekonomi, serta jaminan keadilan bagi seluruh istri dan anak.

Sedangkan bagi umat Islam, poligami juga diatur dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI), yang mensyaratkan izin Pengadilan Agama. Perkawinan tanpa izin tersebut tidak memiliki kekuatan hukum.

Dengan demikian maka pemberlakuan KUHP baru menegaskan bahwa poligami yang dilakukan secara diam-diam tanpa izin istri sah dan pengadilan bukan lagi sekadar pelanggaran administratif, melainkan berpotensi menjadi tindak pidana dengan ancaman penjara dan denda besar. Ketentuan ini memperkuat asas monogami dalam UU Perkawinan serta menutup celah praktik poligami sembunyi-sembunyi, sekaligus menunjukkan arah kebijakan hukum pidana yang lebih tegas dalam melindungi kepastian hukum perkawinan, hak istri, dan status anak.@

Bs/timEGINDO.com

Scroll to Top