KUHAP Baru Dinilai Jawab Tuntutan Reformasi Polri

Ilustrasi
Ilustrasi

Jakarta|EGINDO.co Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menilai sebagian besar usulan reformasi institusi Polri telah diakomodasi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang mulai diberlakukan sejak Januari 2026.

Menurut dia, pembaruan regulasi tersebut menjadi langkah penting untuk memperkuat perlindungan hak masyarakat dalam proses penegakan hukum. KUHAP terbaru disebut hadir sebagai jawaban atas berbagai kritik publik terkait potensi penyalahgunaan kewenangan dalam tahapan penyelidikan maupun penyidikan.

Habiburokhman menjelaskan, aturan anyar itu memberikan ruang pembelaan yang lebih luas bagi warga yang berhadapan dengan hukum. Salah satu perubahan utama adalah hak tersangka memperoleh pendampingan advokat sejak tahap awal pemeriksaan.

Tak hanya itu, mekanisme praperadilan juga diperluas guna meningkatkan pengawasan terhadap tindakan aparat penegak hukum. Ia menilai langkah tersebut penting agar proses hukum berjalan lebih transparan dan akuntabel.

KUHAP baru juga memuat pengaturan yang lebih ketat terkait penahanan serta larangan tindakan kekerasan, intimidasi, dan penyiksaan dalam proses pemeriksaan. Penyidik yang terbukti menyalahgunakan kewenangan dapat dikenai sanksi etik, profesi, hingga pidana.

Selain memperkuat pengawasan, regulasi tersebut turut memberi ruang lebih besar bagi penerapan keadilan restoratif. Melalui mekanisme ini, penyelesaian perkara tertentu dapat ditempuh lewat musyawarah untuk mencapai solusi yang lebih adil bagi para pihak.

Habiburokhman optimistis penerapan KUHAP baru secara konsisten akan mendorong perbaikan kinerja Polri sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Indonesia. (Sn)

Scroll to Top