Kuasa Presiden: UU Minerba Berikan Manfaat Negara-Masyarakat

Kuasa Presiden Ridwan Jamaludin mengatakan tujuan diundangkannya undang-undang tersebut agar memberikan manfaat bagi negara dan masyarakat.
Kuasa Presiden Ridwan Jamaludin mengatakan tujuan diundangkannya undang-undang tersebut agar memberikan manfaat bagi negara dan masyarakat.

Jakarta | EGINDO.com    – Kuasa Presiden pada perkara pengujian materi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Ridwan Jamaludin mengatakan tujuan diundangkannya undang-undang tersebut agar memberikan manfaat bagi negara dan masyarakat.

“Ini semata-mata menjalankan fungsi pemerintah membuat kebijakan, pengaturan, pengurusan, pengelolaan dan pengawasan dengan sebaik-baiknya,” kata Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Ridwan Jamaludin selaku Kuasa Presiden pada sidang lanjutan perkara Nomor 37/PUU-XIX/2021 yang digelar Mahkamah Konstitusi di Jakarta, Rabu.

Dia menambahkan bahwa hal tersebut tentu saja tanpa mengesampingkan pihak-pihak lain yang berkaitan dengan pengusahaan pertambangan mineral dan batubara di Indonesia.

Lebih jauh, ia menerangkan sejumlah hal yang melatarbelakangi lahirnya UU Minerba. Pertama, dalam ketentuan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Baca Juga :  Pemerintah AS Butuh 100.000 Lebih Stasiun Pengisian Daya

Apabila mengacu pada putusan MK Nomor 002/PUU-1/2003 tertanggal 21 Desember 2004, dan putusan MK Nomor 36/PUU-10/2012 maka pengertian dikuasai oleh negara harus dimaknai mencakup sebagai penguasaan oleh negara dalam arti luas yang bersumber dan diturunkan dari konsep atas dasar kedaulatan rakyat.

“Termasuk pula di dalamnya pengertian kepemilikan publik oleh kolektivitas rakyat atas sumber-sumber kekayaan dimaksud,” ujar dia.

Rakyat secara kolektif dikonstruksikan UUD 1945 memberikan mandat kepada negara untuk mengadakan kebijakan dan tindakan pengurusan, pengawasan, pengaturan dan pengelolaan demi tujuan kemakmuran.

Terakhir, Ridwan menambahkan putusan MK tersebut sejalan dengan pendapat Bagir Manan Mantan Ketua Mahkamah Agung dalam jurnalnya yang menjelaskan ketentuan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 merupakan dasar konstitusional dari hak negara menguasai air, bumi dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya.

Baca Juga :  Presiden Teken Perpres 82/2021,Mengatur Dana Abadi Pesantren

Sumber: Antaranews/Sn

Bagikan :
Scroll to Top