Kuasa Hukum Tim 7, Rencana PK bagi Status Cagar Budaya Nasional Lapangan Merdeka Medan

Miduk Hutabarat selaku perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil dalam Tim 7 memberikan keterangan kepada wartawan
Miduk Hutabarat selaku perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil dalam Tim 7 memberikan keterangan kepada wartawan

Medan | EGINDO.com – Upaya hukum gugatan warga (citizen lawsuit) terkait dugaan carut-marut revitalisasi Lapangan Merdeka Medan yang belum berhasil pada tingkat kasasi dimana Mahkamah Agung (MA) melalui putusan Nomor 3444/K/Pdt/2025 menolak permohonan kasasi para pemohon pada 16 Oktober 2025 lalu.

Perkara tersebut sebelumnya telah diputus di Pengadilan Negeri (PN) Medan dengan Nomor 101/Pdt.G/2024/PN.MDN dan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Medan melalui putusan Nomor 63/PDT/2025/PT MDN.

Adapun para pemohon kasasi, yakni Usman Pelly, Rosdanelli Hasibuan, Burhan Batubara, Rizanul, Miduk Hutabarat, Meuthia F. Fachruddin, dan Dina Lumban Tobing, menggugat Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI (kini Kementerian Kebudayaan RI), Wali Kota Medan, Gubernur Sumatera Utara, serta pimpinan DPRD Kota Medan.

Kuasa hukum para pemohon dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Humaniora, Dr. Redyanto Sidi, SH menyatakan pihaknya menghormati putusan kasasi tersebut. Namun, menurutnya, substansi gugatan terkait dugaan persoalan dalam proses revitalisasi belum terjawab secara tuntas. “Sejak diresmikan 19 Februari 2025 hingga beberapa kali serah terima, bahkan direncanakan operasional penuh 10 Februari 2026, kami belum melihat perubahan signifikan dari sisi atas lapangan. Belum lagi kondisi basement lantai dua dan tiga yang belum sepenuhnya terbuka ke publik,” kata Redy kepada wartawan.

Kuasa hukum para penggugat dari Lembaga Advokasi dan Bantuan Hukum (LBH) Humaniora menyatakan tengah menyiapkan langkah hukum lanjutan berupa Peninjauan Kembali (PK) setelah keluarnya putusan kasasi Mahkamah Agung terkait sengketa revitalisasi Lapangan Merdeka Medan.

Menurut Dr. Redyanto Sidi, S.H., M.H., bahwa putusan kasasi pada dasarnya menguatkan putusan Pengadilan Negeri Medan yang berstatus “imbang” atau draw. “Bahasanya bukan kalah, tapi draw. Putusan kasasi memperkuat putusan PN Medan yang menolak eksepsi para tergugat, namun di saat yang sama juga menolak gugatan kami,” ujarnya.

Kata Redyanto yang didampingi advokat Ramadianto, S.H., serta anggota tim Miduk Hutabarat bahwa meski menghormati proses hukum yang telah berjalan, LBH Humaniora mengkritik kondisi Lapangan Merdeka pascarevitalisasi yang dinilai belum memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Proyek tersebut disebut terkesan “tambah sulam” dan belum mencerminkan penataan ruang publik yang optimal. “Katanya sudah diresmikan Februari 2025, tetapi sampai sekarang belum ada perubahan signifikan. Dampak publiknya belum terlihat, justru muncul potensi komersialisasi,” kata Redyanto menegaskan.

Diakuinya, LBH Humaniora tengah mengkaji kemungkinan adanya bukti baru (novum) untuk diajukan dalam permohonan PK. Tim hukum menelaah sejumlah substansi yang dinilai belum dipertimbangkan secara komprehensif dalam putusan sebelumnya dan pihaknya sedang mempelajari materi apa yang dapat dijadikan novum. Dengan bukti baru yang valid, optimistis akan ada pertimbangan berbeda pada tahap berikutnya.

Sementara itu, Miduk Hutabarat selaku perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil dalam Tim 7 Medan Menggugat menegaskan pihaknya tidak akan berhenti pada hasil kasasi. Dijelaskannya bahwa amar putusan kasasi tertanggal 16 Oktober 2025, salinannya diterima Januari 2026 atau oleh kuasa hukum beberapa minggu lalu, sehingga hasil tersebut kini disampaikan secara resmi kepada publik. Koalisi juga mengimbau kalangan akademisi hukum di Sumatera Utara untuk melakukan eksaminasi terhadap putusan tersebut.

Perkara tersebut merupakan gugatan perbuatan melawan hukum melalui mekanisme citizen lawsuit yang diajukan Koalisi Masyarakat Sipil Medan Sumatera Utara. Para penggugat menilai revitalisasi berpotensi menggeser nilai historis kawasan dan membuka ruang komersialisasi di area publik. Koalisi masyarakat menyatakan perjuangan hukum dilakukan untuk memastikan Lapangan Merdeka tetap menjadi ruang publik terbuka yang bersejarah dan tidak kehilangan fungsi sosialnya.@

Rel/timEGINDO.com

Scroll to Top