KTT ASEAN, DKI Siapkan Manajemen Rekayasa Lalu Lintas

Suasana kemacetan di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Jumat (18/8/2023).
Suasana kemacetan di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Jumat (18/8/2023).

Jakarta|EGINDO.co Dalam rangka menyukseskan penyelenggaraan KTT ke-43 ASEAN, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyiapkan manajemen rekayasa lalu lintas. Melalui Dinas Perhubungan, Pemprov akan melakukan pengaturan lalu lintas untuk kendaraan pribadi hingga mobil angkutan barang.

Hal ini tindak lanjut Surat Keputusan (SK) Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Nomor KP-BPTJ 221 Tahun 2023. Yaitu tentang Pengaturan Lalu Lintas Pada Masa Penyelenggaraan KTT ke-43 ASEAN Tahun 2023 di Ruas Tol Wilayah Jakarta.

“Pembatasan operasional mobil angkutan barang tersebut dilakukan pada empat ruas tol, yaitu Cawang-Tomang-Pluit, Tomang-Pluit, Kembangan-Tomang, dan Pluit-Kamal Muara. Pembatasan dilakukan mulai 5 September 2023 pukul 00.00 WIB sampai dengan 7 September 2023 pukul 23.49 WIB,” kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, di Jakarta, Rabu (30/8/2023).

Baca Juga :  Pejalan Kaki Sebagai Pengguna Jalan Hierarki Tertinggi

Syafrin menyebut, sosialisasi rekayasa pengaturan lalu lintas tersebut akan dilakukan jajarannya dengan bersinergi sejumlah pihak. Diantaranya BPTJ, Dinas Perhubungan Jawa Barat dan Dinas Perhubungan Banten, serta Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo).

Sementara itu, Plt Kepala BPTJ Agung Rahardjo menyebutkan, aturan pembatasan operasional ini tidak berlaku bagi mobil sejumlah angkutan. Diantaranya angkutan barang bahan bakar minyak/gas, ternak, hantaran pos dan uang, serta pangan pokok, seperti beras, terigu, jagung.

Berikutnya  gula, sayur dan buah-buahan, daging, ikan, minyak sayur, susu, telur, garam, kedelai. Selanjutnya bawang merah, cabai, daging ayam ras, air minum dalam kemasan, dan pakan ternak.

Meski demikian, mobil angkutan barang yang tidak dilarang tersebut harus dilengkapi surat muatan dengan ketentuan diterbitkan pemilik barang. Selain itu harus dilengkapi surat muatan berisi keterangan jenis barang yang diangkut.

Baca Juga :  Saat Kunjungan Paus Fransiskus Dilakukan Rekayasa Lalu Lintas di Jakarta

“Tujuan pengiriman barang dan nama dan alamat pemilik barang, serta ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan batang,” ujarnya, Senin (28/8/2023). Pembatasan operasional mobil angkutan barang akan dinyatakan dengan rambu lalu lintas yang dipasang badan usaha di bidang jalan tol.

Selain itu, petugas akan disiagakan untuk mengatur lalu lintas selama penyelenggaraan KTT ASEAN. Sedangkan pelanggar akan dikenakan sanksi dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Sumber: rri.co.id/Sn

Bagikan :
Scroll to Top