KTP Bisa Jadi NPWP, Tunggu Penjelasan Menkeu Sri Mulyani

Mengurus NPWP
Mengurus NPWP

Jakarta | EGINDO.com         – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani berencana untuk menjelaskan soal fungsi Kartu Tanda Penduduk (KTP) nanti bisa sekaligus jadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Staf Khusus Menkeu Yustinus Prastowo mengatakan, pemerintah sedang menunggu pengesahan Rancangan Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP).

Kemungkinan, pengumuman resmi terkait rincian dari pengesahan itu, termasuk soal KTP jadi NPWP akan dilakukan akhir pekan ini.

“Nanti ditunggu saja setelah RUU HPP diundangkan Mas. Jumat siang (pekan ini) akan ada media briefing,” ujarnya melalui pesan singkat kepada Tribunnews, Selasa (5/10/2021).

Adapun sebelumnya, pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya menyepakati pembahasan Tingkat I Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP).

Baca Juga :  Golongan Darah Panjang Umur, Golongan Apa Itu?

Menurut Wakil Ketua Komisi XI DPR, Dolfie O.FP, pembahasan RUU HPP sudah selesai tahap I. RUU itu juga sudah diparaf berbagai pihak yang terkait.

Selanjutnya RUU itu akan dibawa ke sidang paripurna untuk disahkan.

“Sudah selesai tahap I. RUU sudah diparaf oleh pimpinan komisi, kapoksi, dan wakil pemerintah,” kata Dolfie yang juga merupakan Pimpinan Panja RUU HPP.

Senada dengan Dolfie, selesainya pembahasan RUU KUP di DPR juga disampaikan Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo melalui akun Istagram pada Kamis (30/9/2021).

“Laskar KUP! Kerja panjang nan melelahkan, tapi sekaligus menyenangkan dan membanggakan ini sudah mendekati ujung. Semalam (Rabu, 29 September 2021) Raker Komisi XI menyetujui RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (sebelumnya RUU KUP) dibawa ke Paripurna untuk disahkan menjadi UU,” tulis Yustinus.

Baca Juga :  Menkominfo Ancam Cabut Izin ISP Tak Koorporatif Tangani Konten

Yustinus mengatakan, pembahasan RUU KUP dilakukan dengan kerja marathon tanpa jeda.

“Proses yang deliberatif, diskursif, dan dinamis ini mendekati ujung yang benderang,” kata dia.

Yustinus juga menegaskan, RUU KUP ini jadi persembahan baik bagi Indonesia dan masyarakat luas.

Ia menyatakan masyarakat tak perlu khawatir karena pemerintah dan DPR sepakat tetap melindungi bahkan memperkuat keberpihakan.

Sumber: Tribunnews/Sn

 

Bagikan :
Scroll to Top