Jakarta|EGINDO.co Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) mendesak pemerintah meninjau kembali kebijakan pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 5 persen terhadap pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT). Organisasi buruh tersebut menilai kebijakan itu tidak mencerminkan rasa keadilan karena dana JHT merupakan hasil iuran pekerja yang dipotong dari upah setiap bulan selama masa kerja.
Wakil Ketua Umum KSPSI pimpinan Yorrys Raweyai, Arnod Sihite, mengatakan JHT bukanlah bentuk bantuan pemerintah ataupun tambahan penghasilan, melainkan tabungan yang dikumpulkan pekerja untuk memenuhi kebutuhan saat memasuki masa pensiun atau ketika mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
“JHT itu bukan hadiah dari negara, melainkan tabungan pekerja yang dipotong setiap bulan dari upah mereka. Buruh menabung selama puluhan tahun untuk bekal hari tua atau saat terkena PHK. Sangat tidak adil jika ketika uang itu dicairkan masih dikenakan pajak lagi,” ujar Arnod dalam keterangan pers, Senin (29/6/2026).
Menurut KSPSI, penerapan PPh 5 persen berpotensi mengurangi manfaat dana yang seharusnya menjadi penopang ekonomi pekerja setelah tidak lagi memperoleh penghasilan tetap. Karena itu, pemerintah diminta mengevaluasi bahkan mencabut ketentuan tersebut agar tidak semakin membebani buruh.
Di sisi lain, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebelumnya menjelaskan bahwa pengenaan PPh atas manfaat JHT bukan merupakan kebijakan baru. Ketentuan tersebut telah diatur dalam PP Nomor 68 Tahun 2009 serta PMK Nomor 16 Tahun 2010. DJP menyebut iuran JHT tidak dikenai pajak saat masih dipotong dari gaji bulanan, melainkan dikenakan PPh ketika manfaatnya dicairkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Isu ini juga mendapat perhatian dari kalangan serikat pekerja lainnya. Presiden KSPI sekaligus Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, menyatakan akan berkoordinasi dengan Menteri Keuangan untuk meminta peninjauan ulang aturan tersebut. Menurutnya, JHT merupakan tabungan pekerja sehingga semestinya tidak kembali dikenai pajak saat dicairkan.
Perdebatan mengenai pemotongan pajak JHT diperkirakan akan menjadi salah satu isu ketenagakerjaan yang mendapat sorotan, mengingat dana tersebut menjadi sumber pembiayaan penting bagi pekerja yang memasuki masa pensiun maupun korban PHK. (Sn)