Krisis Pasokan Batubara, Pemerintah Bentuk Badan Khusus DMO

ilustrasi
ilustrasi

Jakarta | EGINDO.co      -supaya tidak terulang kembali Indonesia dalam krisis batubara, Pemerintah disarankan segera bentuk lembaga atau badan pengelola khusus batubara untuk domestic market obligation (DMO), agar tidak terulang kembali krisis pasokan untuk pembangkit listrik dalam negeri.

Dikatakan Anggota Komisi VII DPR Mulyanto, lembaga ini bertugas nantinya mengelola batubara DMO untuk menerima semua jenis batubara DMO dari seluruh perusahaan tambang yang ada di Indonesia.

Diharapkan batubara untuk keperluan PLN dengan harga yang stabil dan terjangkau serta nantinya kelebihan batubara DMO dapat dikelola untuk peningkatan penerimaan negara.

Mulyanto mengatakan, jangan terkesan pemerintah plin plan menegakkan kebijakan pelarangan ekspor batbara, dan sudah terbukti beberapa waktu yang lalu pemerintah membuat aturan pelarangan ekspor tetapi baru berjalan tiga hari sudah dicabut kembali pelarangan ekspor batubara tersebut.

Baca Juga :  Skandal Pegasus, Singapura Terimbas

Menurutnya, terkait batu bara dengan spesifikasi kalori lebih rendah atau lebih tinggi di luar dari kebutuhan PLN, maka pemerintah seharusnya tetap mengenakan kewajiban DMO secara konsisten.

“Jadi bagus kalau pemerintah membentuk badan khusus yang mengelola batu bara DMO yang tidak diserap PLN, baik karena kelebihan demand (over demand) atau karena di luar spesifikasi teknis kebutuhan PLN ini,” ujar Mulyanto.

“Konsep ini lebih adil bagi seluruh pengusaha batubara, sementara kewajiban DMO, baik dari segi kuota (25 persen produksi) maupun harga (70 dolar AS per ton) tetap berlaku. Tidak seperti usulan tentang BLU yang menghapus kewajiban kuota DMO dan menerapkan harga pasar,” sambungnya.

Selain itu, Mulyanto melihat sanksi bagi pelanggar ekspor batubara kurang tegas dan pembayaran fee kompensasi bagi pelanggar DMO terlalu ringan.

Bagi pengusaha nakal, kata Mulyanto, logikanya, mendingan membayar kompensasi yang tidak seberapa dan memaksimalkan keuntungan melalui ekspor saat harga tinggi.

Baca Juga :  Pemerintah Resmi Menerbitkan Aturan Terbaru Soal PPN

“Jadi, soalnya di besaran dana kompensasi ini, yang mengakibatkan kebijakan DMO tidak efektif, masih cenderung dilanggar oleh pengusaha nakal. Harusnya besaran kompensasi tersebut proporsional dengan harga batubara internasional, sehingga tidak ada merit bagi pengusaha nakal untuk tetap membandel mengekspor kuota DMO-nya,” tutur Mulyanto.

Sumber: Tribunnews/Sn

 

 

 

Bagikan :
Scroll to Top