Kripto RI: Besar di Ritel, Sepi di Institusi

Ilustrasi dinamika pasar kripto dan analisis grafik perdagangan digital.
Ilustrasi dinamika pasar kripto dan analisis grafik perdagangan digital.

Jakarta|EGINDO.co Besarnya populasi pengguna aset kripto di Indonesia belum sepenuhnya berkorelasi dengan dominasi aktivitas institusional maupun pemanfaatan blockchain sebagai infrastruktur keuangan formal. Indonesia masih menghadapi tantangan besar untuk menyejajarkan posisi dengan Singapura, yang kian mengukuhkan diri sebagai pusat kripto institusional di kawasan regional.

Berdasarkan laporan terbaru Chainalysis periode Juli 2025 hingga Juni 2026, nilai aktivitas kripto di Singapura menembus US$284 miliar, tumbuh pesat 55,4% secara tahunan (year-on-year). Pencapaian ini diraih di tengah koreksi pasar kawasan Central & Southeast Asia and Oceania (CSAO) yang turun 6,8%. Pendorong utamanya adalah lonjakan transaksi platform institusional di Singapura yang naik 94% menjadi US$60 miliar, mencakup layanan market maker, broker institusional, dan transaksi over-the-counter (OTC).

Di sisi lain, Indonesia mencatatkan keunggulan dari segi jumlah pengguna ritel. Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per Agustus 2026 menunjukkan jumlah akun pedagang aset keuangan digital mencapai 23,21 juta akun, naik 1,23% dibanding bulan sebelumnya. Nilai transaksi domestik pada periode yang sama mencapai Rp23,16 triliun, tumbuh 12,87% secara bulanan. Kendati demikian, angka tersebut masih didominasi oleh perdagangan spekulatif ritel dan belum merefleksikan kontribusi signifikan dari sektor bisnis maupun investor institusional.

Urgensi Transformasi Menuju Blockchain as Infrastructure

Chief Executive Officer (CEO) dan Founder FLOQ, Yudhono Rawis, menegaskan bahwa potensi pasar ritel Indonesia yang masif harus segera ditransformasikan menjadi ekosistem berkelas institusi. Menurutnya, industri domestik perlu bergeser dari sekadar crypto as an asset menjadi crypto and blockchain as infrastructure.

“Indonesia memiliki modal dasar yang sangat kuat dari sisi jumlah pengguna dan pertumbuhan transaksi. Tantangannya kini adalah menaikkan kelas modal tersebut agar mampu menarik partisipasi institusi dan melahirkan use case yang lebih luas,” ujar Yudhono, Selasa (13/10/2026).

Beberapa area strategis yang dinilai berpotensi menjadi motor pertumbuhan baru mencakup:

  • Tokenisasi Aset Riil (Real-World Assets/RWA): Mengubah aset fisik dan finansial ke dalam bentuk token digital.

  • Pengembangan Stablecoin & Pembayaran Lintas Negara: Meningkatkan efisiensi dan kecepatan transaksi keuangan internasional.

  • Layanan Kustodian Terintegrasi: Menyediakan infrastruktur penyimpanan aset digital yang aman dan patuh regulasi bagi investor skala besar.

Kesiapan Kerangka Regulasi dan Ruang Inovasi

Guna mendukung komersialisasi dan keamanan industri, OJK telah memberikan izin operasional kepada 34 entitas ekosistem kripto nasional, yang terdiri dari dua bursa, dua lembaga kliring, dua kustodian, serta 28 Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD).

OJK juga mengoptimalkan mekanisme regulatory sandbox sebagai ruang pengujian terbatas bagi model bisnis berbasis aset digital. Wilayah pengujian tersebut mencakup tokenisasi emas, surat berharga, hak kepemilikan properti, hingga penerbitan stablecoin berbasis Rupiah. Kendati demikian, komersialisasi produk secara luas tetap menuntut kepastian hukum, pelindungan konsumen yang ketat, serta kesiapan integrasi dengan sistem keuangan nasional.

Peluang pengembangan pasar institusional di kawasan CSAO sendiri masih sangat terbuka. Chainalysis mencatat total aktivitas institusional di kawasan ini mencapai US$152,3 miliar atau menyumbang 18,9% dari total transaksi kripto regional pada akhir kuartal II/2026, dengan pertumbuhan tahunan mencapai 40%. Bagi Indonesia, keberhasilan mengadopsi teknologi ini akan ditentukan oleh kesiapan infrastruktur teknis, kejelasan model bisnis, dan kerangka regulasi yang adaptif. (Sn)

Scroll to Top