Medan | EGINDO.com –Â Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Binjai Provinsi Sumater Utara (Sumut) secara resmi menetapkan empat pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang akan berkontestasi dalam Pilkada Serentak 2024 pada November 2024 mendatang. Hal itu tertuang dalam berita acara Nomor: 674/PL.02-2-Pu/1275/2/2024 tentang penetapan pasangan calon pada Pilkada 2024.
Penetapan itu dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 120 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 dan juga didasarkan pada keputusan KPU Kota Binjai Nomor 326 Tahun 2024.
Adapun empat pasangan calon yang telah resmi ditetapkan adalah:
Drs. H. Amir Hamzah, M.AP berpasangan dengan Hasanul Jihadi, S.H., S.Sos., M.Kn., yang diusung oleh Partai Demokrat dan Partai Persatuan Pembangunan.
Donal Anjar Simanjuntak, M.Ked (Paru) Sp.P (K) berpasangan dengan Muhammad Andri Alfisah, BA (Hons), diusung oleh Partai Gerindra, Partai NasDem, dan Partai Amanat Nasional.
Zainuddin Purba, S.H. berpasangan dengan Hendro Susanto, M.I.Kom., diusung oleh Partai Golkar dan Partai Keadilan Sejahtera.
Tengku Rizky Ali Syahbana, S.H. berpasangan dengan Aulia Hardi, diusung oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Disebutkan keempat pasangan itu dinyatakan memenuhi semua tahapan verifikasi dan secara resmi berhak maju di Pilkada Binjai atau pada prinsipnya, seluruh pasangan calon sudah memenuhi syarat.@
Bs/timEGINDO.com