KPRP Dorong Layanan SIM dan SKCK Full Online, Polri Tetap di Bawah Presiden

Ilustrasi
Ilustrasi

Jakarta|EGINDO.co Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) mendorong transformasi besar dalam pelayanan publik di lingkungan kepolisian melalui digitalisasi penuh layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Langkah tersebut dinilai penting untuk memangkas antrean panjang, meningkatkan transparansi, sekaligus menutup celah praktik pungutan liar di luar ketentuan resmi negara.

Sekretaris KPRP Jenderal Pol (Purn) Ahmad Dofiri mengatakan, reformasi pelayanan menjadi salah satu fokus utama rekomendasi yang disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto. Menurut dia, sistem pelayanan kepolisian ke depan diarahkan berbasis digital agar masyarakat dapat mengakses layanan dengan lebih cepat dan mudah.

“Pelayanan SIM dan SKCK menjadi perhatian utama. Ke depan sistemnya diupayakan sepenuhnya berbasis online,” ujar Dofiri saat penyerahan hasil kajian reformasi Polri di Istana Negara, Selasa (5/5/2026).

Rekomendasi tersebut lahir setelah KPRP menerima berbagai masukan publik melalui sejumlah kanal terbuka, seperti WhatsApp dan surat elektronik. Banyak masyarakat menyoroti lambannya penanganan layanan serta minimnya transparansi dalam proses administrasi kepolisian.

Selain reformasi pelayanan, KPRP juga menegaskan posisi kelembagaan Polri tetap berada langsung di bawah presiden. Usulan pembentukan kementerian khusus yang membawahi kepolisian dinilai tidak efektif dalam menjaga sistem komando dan independensi institusi.

Anggota KPRP Yusril Ihza Mahendra menegaskan, komisi tidak merekomendasikan pembentukan Kementerian Kepolisian maupun peleburan Polri ke dalam kementerian yang sudah ada. Menurutnya, posisi Polri sebagai alat negara harus tetap bertanggung jawab langsung kepada presiden.

Pandangan serupa disampaikan anggota Komisi III DPR Abdullah yang menilai struktur tersebut penting demi menjaga efektivitas pengambilan keputusan dan stabilitas keamanan nasional. Ia menyebut kepolisian membutuhkan jalur koordinasi yang cepat dan independen dalam menjalankan fungsi penegakan hukum maupun keamanan negara.

Sejumlah media nasional seperti Kompas.com dan Tempo.co juga menyoroti dorongan reformasi Polri ini sebagai bagian dari upaya modernisasi pelayanan publik serta penguatan tata kelola institusi kepolisian di era digital.

Presiden Prabowo Subianto sendiri telah menerima laporan lengkap hasil kerja KPRP yang dituangkan dalam 10 buku dengan total sekitar 3.000 halaman. Dokumen tersebut memuat berbagai rekomendasi strategis terkait pembenahan kelembagaan, pelayanan publik, hingga penguatan profesionalisme Polri. (Sn)

Scroll to Top