KPK Usut Suap Di Dinas PUPR Dan Pengesahan APBD Muara Enim

logo KPK
logo KPK

Jakarta | EGINDO.com      – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang melakukan penyidikan kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR dan pengesahan APBD Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan Tahun 2019.

“KPK saat ini sedang melakukan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR (Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang) dan pengesahan APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) Kabupaten Muara Enim Tahun 2019 yang dimulai pada September 2021,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

Dalam penyidikan kasus tersebut, kata Ali, tim penyidik KPK juga telah menggeledah sejumlah ruangan di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muara Enim dan telah memeriksa beberapa saksi.

Baca Juga :  Berpuasa, Ternyata Sehat Secara Medis

Adapun penggeledahan di Kantor DPRD Kabupaten Muara Enim dilakukan pada Senin (27/9).

“Sejauh ini, tim masih terus mengumpulkan alat bukti dan pemanggilan para saksi guna melengkapi keterangan yang dibutuhkan pada proses penyidikannya,” ujar Ali.

KPK saat ini belum dapat menginformasikan secara menyeluruh konstruksi perkara dan siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Sebagaimana kebijakan Pimpinan KPK saat ini bahwa untuk publikasi konstruksi perkara dan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan pada saat telah dilakukan upaya paksa baik penangkapan maupun penahanan terhadap para tersangka.

“KPK tentu akan menyampaikan secara lengkap konstruksi perkaranya, pasal-pasal yang disangkakan serta pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka pada saat nanti dilakukan upaya paksa penangkapan dan/atau penahanan,” tuturnya.

Baca Juga :  KPK: Sebanyak 15.649 Pejabat Belum Laporkan Harta Kekayaan

Ali memastikan KPK akan terus menyampaikan perkembangan penanganan kasus tersebut agar masyarakat bisa turut mengawal dan mengawasi sebagai bentuk transparansi terhadap pelaksanaan tugas-tugas pemberantasan korupsi.

Sumber: Antaranews/Sn

Bagikan :
Scroll to Top