KPK Usut Aliran Uang Korupsi Mantan Pejabat Bea Cukai

Logo KPK
Logo KPK

Jakarta|EGINDO.co Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telusuri aliran uang terkait kasus yang menjerat mantan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta, ED. Kasus ini terkait perkara dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

“Dugaan gratifikasi dan TPPU seluruh proses-proses itu sedang kami lakukan. Kami kejar aliran uang (perolehannya) lalu kemana dan dibelikan apa,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (13/9/2023).

Informasi yang dihimpun, ED disebut-sebut menerima gratifikasi melalui rekening perusahaannya. Melalui rekening di bank pelat merah miliknya itu, diduga ia menerima sejumlah uang dari sejumlah pihak.

Baca Juga :  Lions Club International District 307 A2 Gelar Lomba

Selain itu, ED juga diduga menyamarkan perolehan dugaan penerimaan gratifikasi menjadi beberapa bentuk. Disebut-sebut ED membeli kendaraan mewah dengan skema menyicil dengan uang muka dari rekening perusahaan tersebut.

Dikabarkan pihak pemberi juga membayarkan cicilan pembelian kendaraan tersebut.Ali belum mau membeberkan lebih jauh soal informasi tersebut.

Namun, Ali tak menampik informasi itu berkaitan hasil penggeledahan di sejumlah tempat beberapa hari lalu. Di antara temuan hasil penggeledahan itu, diamankan kendaraan roda dua dan roda empat berbagai merek terkenal dan mewah.

“Tadi kan disampaikan setidaknya sudah ditemukan beberapa aset tadi ya ada mobil, tas, dokumen. Nah, dokumen-dokumen ini yang akan dianalisis, disita termasuk aliran uang,” kata Ali.

Baca Juga :  KPK Usut Peran Mantan Gubernur Kepri, Kasus Bupati Bintan

Ali menegaskan, segala unsur yang berkaitan dengan dugaan itu sedang didalami penyidik KPK. Termasuk soal dugaan modus penerimaan gratifikasi dan pencucian uang melalui perusahaan milik Eko.

“Itu adalah unsur membelanjakan tadi itu termasuk perolehannya dari mana itu kami dalami,” ujar Ali. Dalam pengusutan kasus ini, KPK juga telah meminta Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM mencegah empat orang berpergian ke luar negeri.

Mereka adalah ED; Komisaris PT Ardhani Karya Mandiri sekaligus istri ED, AMD. Berikutnya Komisaris PT Emerald Perdana Sakti, RY; dan Direktur PT Emerald Perdana Sakti, AA.

Sumber: rri.co.id/Sn

Bagikan :
Scroll to Top