Jakarta|EGINDO.co Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan Yaqut sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan kuota haji periode 2024. Penetapan status hukum tersebut menandai peningkatan signifikan dalam proses penegakan hukum atas kasus yang tengah menjadi perhatian publik.
Kepastian mengenai penetapan tersangka itu dikonfirmasi langsung oleh Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto. Saat dimintai konfirmasi oleh awak media, Fitroh membenarkan bahwa lembaga antirasuah telah menerbitkan surat penetapan tersangka terhadap yang bersangkutan.
“Benar,” ujar Fitroh singkat saat memberikan konfirmasi, Jumat (9/1/2026).
Meski demikian, KPK belum memaparkan secara rinci konstruksi perkara maupun pasal yang disangkakan. Lembaga tersebut menyatakan akan menyampaikan penjelasan lebih lanjut seiring dengan perkembangan proses penyidikan.
Penetapan tersangka ini menunjukkan komitmen KPK dalam menindaklanjuti dugaan penyimpangan dalam tata kelola penyelenggaraan ibadah haji, khususnya yang berkaitan dengan pemanfaatan kuota haji. Kasus ini diharapkan dapat diusut secara transparan dan profesional guna memastikan kepastian hukum serta menjaga integritas penyelenggaraan layanan publik.
KPK menegaskan proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (Sn)