KPK Tetapkan Tersangka Baru Pengadaan Pesawat Airbus Garuda

Logo KPK
Logo KPK

KPK menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan suap pengadaan armada pesawat Airbus PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk 2010-2015. Beberapa pihak yang ditetapkan sebagai tersangka salah satunya adalah anggota DPR periode 2009-2014.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, dalam kasus ini para tersangka diduga menerima suap senilai Rp100 miliar. Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar.

“Dugaan suap tersebut senilai sekitar Rp100 miliar. Diduga diterima anggota DPR RI 2009-2014 dan pihak lainnya termasuk pihak korporasi,” kata Ali dalam keterangannya, Selasa (4/10/2022).

Meski demikian, KPK belum menjelaskan menjelaskan secara detail identitas tersangka dalam kasus ini. Penyidikan kasus ini merupakan tindak lanjut dari hasil kerja sama dengan otoritas Inggris dan Prancis.

Baca Juga :  Luhut Wajibkan Perusahaan Sawit Lapor Data Ke Pemerintah

KPK memberi apresiasi terhadap kedua otoritas negara tersebut, karena bersedia membantu penegak hukum di Indonesia. “Hal ini tentu sebagaimana komitmen dunia internasional untuk terus membangun kerja sama dalam pemberantasan korupsi,” ujarnya.

Setelah penyidikan cukup, terang Ali, KPK akan mengumumkan rangkaian dugaan perbuatan pidana. Selain itu, KPK juga akan mengumumkan pihak-pihak yang berstatus tersangka, dan pasal yang disangkakan.

“Yang berikutnya ditindaklanjuti dengan upaya paksa penangkapan maupun penahanan,” ucap Ali. Ali berharap, para pihak yang nantinya dipanggil sebagai saksi dapat kooperatif hadir di hadapan tim penyidik.

“Modus korupsi pada perkara ini cukup kompleks dengan lokus trans-nasional. Melibatkan tidak hanya individu namun perbuatannya juga atas nama korporasi,” ujar Ali.

Baca Juga :  LazisMu Sumut, Kirim Qurban Dalam Bentuk Rendang

“Adanya aktor penting, serta kerugian negara yang ditimbulkan cukup besar,” katanya. “Kami memastikan setiap perkembangannya akan kami sampaikan kepada publik secara transparan,” ucapnya.

Diketahui, Emirsyah Satar telah dieksekusi KPK ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, awal Februari 2021. Ia dikirim ke Lapas Sukamiskin setelah kasus ini berkekuatan hukum tetap.

Emirsyah harus menjalani pidana penjara selama delapan tahun. Dalam putusan tingkat kasasi, ia juga dihukum membayar denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan.

Selain itu, Emirsyah dibebankan membayar uang pengganti sejumlah Sin$2.117.315,27 subsider dua tahun penjara. Emirsyah saat ini juga tengah diproses hukum Kejaksaan Agung (Kejagung).

Dalam kasus kejagung, ia diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat CRJ 1000 dan ATR 72-600. Kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp8,8 triliun.

Baca Juga :  Lahan Penduduk Digunakan Untuk Prasarana Parkir

Sumber: rri.co.id/Sn

Bagikan :
Scroll to Top