KPK Tangkap Bupati Kuansing, Suap Perizinan Perkebunan

Juru Bicara KPK Ali Fikri
Juru Bicara KPK Ali Fikri

Jakarta | EGINDO.com    – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra bersama tujuh orang lainnya terkait dengan kasus dugaan suap perizinan perkebunan.

“KPK mengamankan beberapa pihak, sejauh ini ada sekitar delapan orang. Di antaranya benar, Bupati Kuansing, ajudan, dan beberapa pihak swasta,” kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

Ali mengatakan bahwa tim KPK saat ini masih memeriksa para pihak yang telah ditangkap tersebut.

“Informasi yang kami peroleh terkait dengan dugaan korupsi penerimaan janji atau hadiah terkait dengan perizinan perkebunan,” ucap Ali.

Perkembangan mengenai hasil operasi tangkap tangan (OTT) tersebut, kata dia, akan diinformasikan lebih lanjut.

Baca Juga :  KPK: Periksa Enam Pengusaha Terkait Korupsi Cukai Rokok

“Perkembangannya akan kami informasikan lebih lanjut,” katanya.

Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan bahwa tim KPK saat ini masih berada di lapangan dalam rangka pengumpulan bukti-bukti.

“KPK masih kerja, penyelidik dan penyidik masih di lapangan,” ucap Firli.

Sesuai dengan KUHAP, KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status dari para pihak yang ditangkap tersebut.

Sumber: Antaranews/Sn

Bagikan :
Scroll to Top