KPK Tangani Kasus Korupsi Pembelian LNG Dari Kejaksaan Agung

logo KPK
logo KPK

Jakarta | EGINDO.com           – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut baik pelimpahan kasus dugaan korupsi yang diberikan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Kasus yang dimaksud yakni kasus dugaan korupsi pembelian LNG (Liquefied Natural Gas) atau gas alam cair di PT Pertamina (Persero).

“KPK menyambut baik kebijakan Jaksa Agung RI bahwa perkara tersebut ditangani KPK,” ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam keterangannya, Selasa (5/10/2021).

Firli mengatakan pihaknya akan segera mengirim orang ke Kejagung untuk menindaklanjuti pemberian kasus itu.

Komunikasi pembahasan kasus akan dilakukan sesegera mungkin.

“Selanjutnya Plt Deputi Korsup (Koordinasi dan Supervisi) dan Deputi Penindakan KPK yang menindaklanjuti,” jelas Firli

Lebih lanjut, Firli menyebut kasus dugaan korupsi itu bukan hal baru untuk KPK.

 

Komisi antikorupsi sebelumnya sudah membidik kasus ini pada 2019.

Baca Juga :  Indah Kiat Lunasi Obligasi Tahap II 2020 Pada 15 September

“KPK sudah melakukan penyelidikan atas dugaan korupsi di pengadaan LNG Pertamina,” ungkap Firli.

Pengusutan kasus itu sempat kandas di KPK karena Kejagung juga mengusut dugaan yang sama.

KPK akhirnya mengalah karena dua instansi tidak bisa mengusut kasus yang sama berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

“Maka KPK dan Kejaksaan melakukan koordinasi terkait penyelidikan, penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi,” kata Firli.

Sebelumnya, Kejagung mempersilakan dan tidak keberatan jika KPK menyidik kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan LNG Portofolio di PT Pertamina (Persero).

Pernyataan ini disampaikan agar tidak terjadi tumpang tinding penanganan perkara lantaran berdasarkan koordinasi yang dilakukan, Kejagung dan KPK sedang menangani kasus yang sama.

“Berdasarkan koordinasi dengan KPK, penyidik KPK saat ini juga telah melakukan penyidikan terhadap kasus yang sama, oleh karena itu untuk tidak terjadinya tumpang tindih penanganan perkara, Kejaksaan Agung mempersilakan dan tidak keberatan untuk selanjutnya KPK dapat melakukan penyidikan terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi dimaksud,” kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Senin (4/9/2021).

Baca Juga :  Menpora Dito Ariotedjo Penuhi Panggilan Kejaksaan Agung

Leonard mengatakan, tim penyelidik Direktorat Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus telah menyelidiki kasus tersebut sejak 22 Maret 2021.

Bahkan, kata Leonard, proses penyelidikan telah rampung dan akan ditingkatkan ke tahap penyidikan.

“Berkaitan dengan beberapa pemberitaan di media terkait dugaan korupsi pembelian LNG, di PT. Pertamina (Persero), bersama ini kami sampaikan bahwa Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus telah melakukan kegiatan penyelidikan sejak tanggal 22 Maret 2021 atas dugaan indikasi fraud dan penyalahgunaan kewenangan dalam Kebijakan Pengelolaan LNG Portofolio di PT. Pertamina (Persero), dan saat ini tim penyelidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus telah selesai melakukan penyelidikan untuk selanjutnya dinaikan ke tahap penyidikan,” kata Leonard.

Baca Juga :  Hari Ini, Nilai Tukar Rupiah Terhadap Dolar AS

Sumber: Tribunnews/Sn

 

Bagikan :
Scroll to Top