KPK Tak Tutup Kemungkinan Panggil Anies Baswedan

Manajer Unit Pelayanan Pengadaan Perumda Pembangunan Sarana Jaya Tahun 2017 - Oktober 2020 Rachmat Taufik keluar gedung KPK setelah pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (10/3/2021). KPK memeriksa Rachmat Taufik sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul oleh BUMD DKI Jakarta
Manajer Unit Pelayanan Pengadaan Perumda Pembangunan Sarana Jaya Tahun 2017 - Oktober 2020 Rachmat Taufik keluar gedung KPK setelah pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (10/3/2021). KPK memeriksa Rachmat Taufik sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul oleh BUMD DKI Jakarta

Jakarta | EGINDO.co    – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menutup kemungkinan memanggil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Rangon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, DKI Jakarta, Tahun 2019.

“Saya kira siapapun saksi itu yang melihat yang merasakan kemudian yang mengetahui secara peristiwa ini kan beberapa saksi sudah diperiksa kemarin. Tentu nanti dari situ akan dikembangkan lebih lanjut siapa saksi-saksi berikutnya yang nanti akan dipanggil,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta, Senin.

Lebih lanjut, ia menyatakan saksi-saksi yang nantinya dipanggil juga dilihat dari kebutuhan proses penyidikan untuk membuktikan unsur-unsur pasal Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang disangkakan terhadap para tersangka.

Baca Juga :  KKP Perkuat Aparat Deteksi Pelanggaran IUU Fishing

“Tentu fokusnya unsur di dalam Pasal 2, Pasal 3, setiap orang melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau korporasi ada kerugian negara itu yang kemudian nanti dibutuhkan saksi-saksi yang akan dihadirkan untuk memperjelas konstruksi peristiwa pidana yang diduga dilakukan oleh para tersangka yang nanti akan kami sampaikan pada waktunya nanti,” ujar Ali.

Diketahui, KPK sedang mengusut dugaan kasus korupsi terkait pengadaan tanah di Munjul tersebut.

KPK belum dapat menyampaikan lebih detil kasus dan tersangka kasus tersebut sebagaimana kebijakan pimpinan KPK saat ini bahwa pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan para tersangka telah dilakukan.

KPK menyebut pengadaan tanah di Munjul tersebut untuk bank tanah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Baca Juga :  KPK Panggil Tujuh Saksi Kasus Stadion Mandala Krida

“Sejauh ini pengadaan tanah tersebut untuk bank tanah Provinsi DKI Jakarta. Jadi, belum ada rencana peruntukannya,” ungkap Ali.

Selain itu, KPK juga telah menggeledah tiga lokasi, yaitu Kantor PT AP di Gandaria Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Gedung Sarana Jaya di Jakarta Pusat, dan rumah kediaman dari pihak-pihak yang terkait kasus tersebut.

Dari tiga lokasi itu, KPK mengamankan berbagai dokumen yang terkait kasus tersebut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus tersebut, yaitu YC selaku Dirut PSJ, AR, dan TA. KPK juga menetapkan korporasi, yaitu PT AP sebagai tersangka.@Ant/Sn

Bagikan :
Scroll to Top