Jakarta | EGINDO.co -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan penyidikan dari kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini telah menyita aset tanah dan bangunan milik Angin Prayitno Aji senilai Rp 57 miliar.
Selasa (15/2/2022) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah selesai memeriksa lima orang saksi yang berlangsung di Polres Bogor, lima orang saksi tersebut telah diminta keterangan terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji.
Dikatakan Plt jubir KPK Ali Fikri dia tidak merinci pertanyaan penyidik kelima saksi tersebut namun pernyataan lima orang saksi menguatkan dugaan penyidik KPK terkait dugaan pencucian uang yang dilakukan oleh Angin Prayitno Aji.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sendiri telah menyita aset Angin berjumlah Rp 57 Miliar, dimana aset itu diduga berkaitan dengan dugaan pencucian uang yang dilakukan bersama rekan oleh Angin Prayitno Aji,”ujar Ali.
Ia katakan, Angin Prayitno Aji sendiri telah divonis bersalah dengan dugaan suap yaitu sembilan tahun penjara dan lima ratus juta rupiah subsider tiga bulan kurungan, Angin juga divonis bersalah telah menerima suap dari 3 perusahaan yang dimana 3 perusahaan tersebut yaitu: PT Gunung Madu Plantations, PT Jhonlin Baratama dan PT Bank PAN Indonesia.
@Sn