Jakarta | EGINDO.co        -Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) berhasil menyita aset yang nilainya mencapai Rp. 60 Miliar, yang diduga hasil Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari mantan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya Hasan Aminuddin.
Juru bicara KPK Ali Fikri menjelaskan, hasil perhitungan sementara yang diproleh tim penyidik menemukan aset dari Puput Tantriana Sari (PTS) dan suaminya Hasan Aminuddin (HA) yang nilainya mencapai Rp.60 Miliar dalam bentuk berbagai aset bernilai ekonomis yang kini disita Tim Penyidik.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK ) masih terus menelusuri Aset pencucian uang keduanya yang diduga berasal dari TPPU ( Tindak Pidana Pencucian Uang ).
Sumber: pro3 RRI/Sn