KPK Setor Uang Rampasan Empat Eks Petinggi Waskita Karya

Logo KPK

Jakarta | EGINDO.com       -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetor uang rampasan dari empat mantan petinggi PT Waskita Karya (Persero) ke kas negara, Rabu.

Keempatnya, yaitu mantan Kepala Devisi Sipil /Divisi III/Divisi II PT Waskita Karya 2008-2011 Desi Arryani, mantan Kepala Proyek Pembangunan Kanal Timur – Paket 22 PT Waskita KaryaFathor Rachman , mantan Kepala Proyek Normalisasi Kali Bekasi Hilir Fakih USman, dan eks Kepala Bagian Keuangan Divisi III PT Waskita Karya Yuly Ariandi Seregar.

“Jaksa Eksekutor KPK Andry Prihandono telah melakukan penyetoran ke kas negara uang sejumlah sebagian berikut Rp.13.145.542,270, Rp3.614.014,459, dan 22.500 dolar AS,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan di Jakarta ,Rabu.

Baca Juga :  Wamen BUMN Minta PLN Lelang Pembangkit EBT Tahun Depan

Mereka merupakan terpidana perkara korupsi terkait pelaksanaan subkontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya (Persero).

“Uang yang disetorkan tersebut adalah uang rampasan dari berbagai pihak dan menjadi barang bukti dalam berkas perkara yang dimaksud sebagaimana putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor: 59/Pid.Sus/TPK/2020/PN.Jkt.Pst tanggal 26 April 2021 dengan terpidana DesiArryani, Fathor Rachman, Fakih Usman, Yuly Ariandi Siregar,”kata Ali.

Selain itu, ucap dia, juga dilakukan penyetoran uang pengganti dari tiga terpidana masing-masing Desy Arryani sejumlah Rp3.415.000.000, Fathor Rachman Rp300.000.000, dan Fakih USman sejumlah Rp69.100.000 dolar AS,dan 102 ringgit Malaysia.

“KPK berkomitmen terus melakukan pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi selain melalui pidana penjara badan sebagai efek jera terhadap para pelaku korupsi,”kata dia.

Baca Juga :  MLH PD Muhammadiyah Perlu Dicermati Berbagai Pihak Di Medan

Sebelumnya Desi Aryani telah divonis selama 4 tahun penjara dan denda Rp.200 juta subsider 2 bulan kurungan, Fathor Rachman dan Fakih USman selama 6 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 2 bualn kurungan serta Yuly Ariandi Siregar selama 7 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 2 bualan kurungan.

Dalam perkara ini, para terpidana terbukti menghimpun dana “non budgeter” dengan cara membuat kontrak pekerjaaan-pekerjaan subkontraktor Fiktif yang melekat pada proyek-proyek utama yang dikerjakan oleh PT Waskita Karya yang nantinya pembayaran atas pekerjaan-pekerjaan kepada perusahaan-perusahaan subkontraktor Fiktif tersebut dikembalikan lagi (cash back) ke PT Waskita Karya sehingga merugikan keuangan negara hingga Rp202,296 miliar karena membuat 41 kontrak pekerjaan fiktif.

Baca Juga :  Bagaimana Cara Mengenali Standar Bintang Hotel

Perusahaan-perusahaan subkontraktor fiktif yang ditunjuk diberikan “fee” peminjaman bendera sebesar 1,5-2,5 persen dari nilai kontrak.

Sumber: Antaranews.com/Sn

 

Bagikan :
Scroll to Top