Jakarta | EGINDO.co   -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyetorkan Rp1,1 miliar ke kas negara.Pembayaran uang pengganti dari terpidana mantan Plt Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum Kabupaten Muara Enim Ramlan Suryadi. Ramlan Suryadi sendiri adalah terpidana perkara suap terkait pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR (Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat) serta pengesahan APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) Kabupaten Muara Enim Sumatra Selatan Tahun 2019.
Dikatakan Jubir KPK Ali Fikri bahwa penyetoran uang pengganti ini berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Palembang Nomor: 18/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Plg. Tanggal 19 Januari 2021
“Pembayaran uang pengganti itu dilakukan Ramlan dengan cara dicicil sebanyak 5 kali,”ujar Ali Fikri.
Diketahui juga bahwa majelis hakim telah menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada Ramlan Suryadi dan membayar denda sebesar Rp200 juta rupiah subsider enam bulan kurungan dan uang pengganti sebesar Rp 1,1 Miliar subsider satu tahun penjara.
“Tim jaksa masih akan tetap dan terus melakukan penagihan pembayaran uang denda, uang pengganti dari para terpidana korupsi, sehingga tujuan asset recovery hasil korupsi dan efek jera dapat tercapai,” pungkas Ali.
@Sn