Jakarta | EGINDO.co -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menginformasikan sebanyak 15.649 penyelenggara negara belum melaporkan harta kekayaannya. Hal itu terungkap setelah KPK mendata Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik 2021 yang batas pelaporannya berakhir pada 31 Maret 2022.
Plt Juru Bicara bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati mengatakan, hingga batas akhir penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara ( LHKPN ) periodik tahun 2021, tercatat 15.649 Wajib Lapor (WL) atau Penyelenggara Negara (PN) yang belum menyampaikan laporan kekayaannya.
“Dari total 384.298 Wajib Lapor (WL) secara Nasional KPK telah menerima 368.649 Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) atau 95,93%,”ujar Ipi Maryati.
Sumber: pro3 RRI/Sn