KPK Periksa Rektor USU Medan, Terkait Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

gedung
Gedung KPK

Medan | EGINDO.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Rektor Universitas Sumatera Utara (USU) Medan, terkait kasus korupsi proyek jalan Sumatera Utara (Sumut). Hal itu dimana KPK terus mengusut kasus dugaan korupsi proyek jalan di Sumatera Utara (Sumut).

KPK memanggil Rektor Universitas Sumatera Utara (USU) Muryanto Amin (MA) untuk diperiksa sebagai saksi. “Pemeriksaan dilakukan di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Padangsidimpuan, atas nama: MA (Dosen/Rektor USU),” kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan.

Selain Muryanto, KPK juga memanggil 12 orang saksi lainnya yakni Kepala Seksi Dinas PUPR Sumut Edison; Kepala Bagian Pengadaan Barang Jasa Kabupaten Padang Lawas Utara Asnawi Harahap; Kepala Dinas PUPR Kabupaten Padangsidimpuan Ahmad Juni; Bendahara Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBJN) Sumut Said Safrizal.

Kemudian, PNS Kementerian PU-BBJN Sumut Manaek Manalu; Kasatker Wilayah III BBPJN Sumut Ratno Adi Setiawan; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Wilayah I 2023 BBPJN Sumut Munson Ponter Paulus Hutauruk; Perwakilan dari PT Deli Tunas Adimulia (showroom mobil).

Lalu, PNS/Kasatker Wikayah I 2023 Rahmat Parinduri; Deddy Rangkuti (Wiraswasta); Sekretaris Dewan Kabupaten Mandailing Natal Afrizal Nasution; dan Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Mandailing Natal Randuk Efendi Siregar.

Sementara itu sebagaimana diberitakan sebelumnya dalam kasus tersebut telah ditetapkan lima orang tersangka yakni 1. Topan Ginting (TOP), Kadis PUPR Provinsi Sumut. 2. Rasuli Efendi Siregar (RES), Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut. 3. Heliyanto (HEL), PPK Satker PJN Wilayah I Sumut. 4. M Akhirun Pilang (KIR), Dirut PT DNG dan 5. M Rayhan Dulasmi Pilang (RAY), Direktur PT RN.@

Bs/timEGINDO.com

 

Scroll to Top