KPK Periksa Mantan Direktur Pemasaran PT Jasindo

Pemilik PT AMS, Kiagus Emil Fahmy Cornain mengenakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/5/2021). KPK menahan Pemilik PT AMS, Kiagus Emil Fahmy Cornain terkait pembayaran komisi kegiatan fiktif agen PT AJI (Asuransi Jasa Indonesia) Persero dalam penutupan asuransi Oil dan Gas pada BP Migas-KKKS tahun 2010-2012 dan tahun 2012-2014.
Pemilik PT AMS, Kiagus Emil Fahmy Cornain mengenakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/5/2021). KPK menahan Pemilik PT AMS, Kiagus Emil Fahmy Cornain terkait pembayaran komisi kegiatan fiktif agen PT AJI (Asuransi Jasa Indonesia) Persero dalam penutupan asuransi Oil dan Gas pada BP Migas-KKKS tahun 2010-2012 dan tahun 2012-2014.

Jakarta | EGINDO.com       – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Direktur Pemasaran Korporasi PT Jasa Asuransi Indonesia (Jasindo) Eko Wari Santoso, Kamis (9/9/2021).

Selain Eko, tim penyidik KPK juga memanggil mantan Kepala Divisi Manajemen Risiko dan Perpajakan BP Migas Bambang Yuwono.

Eko dan Bambang bakal dikorek keterangannya sebagai saksi.

Keterangan keduanya dibutuhkan untuk mengusut kasus dugaan korupsi terkait kegiatan fiktif agen PT Jasindo (Persero) dalam penutupan Closing Asuransi (Oil) dan Gas BP Migas-KKKS dengan tersangka mantan Direktur Keuangan dan Investasi PT Jasindo Solihah (SLH).

“Keduanya dipanggil sebagai saksi untuk penyidikan tersangka SLH,” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (9/9/2021).

Baca Juga :  Mengenal Orangtua Yang Kena Pertanda "Parental Burnout"

Belum diketahui apa yang bakal didalami penyidik terhadap kesaksian keduanya.

Namun Eko Wari Santoso pernah bersaksi dalam persidangan mantan Dirut PT Jasindo Budi Tjahjono.

Dalam persidangan itu, Eko mengaku pernah menerima 50 ribu dolar AS dari Solihah.

Uang itu digunakan untuk biaya entertain.

Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan dua tersangka baru kasus dugaan korupsi terkait kegiatan fiktif agen PT Jasa Asuransi Indonesia (Persero) dalam penutupan Closing Asuransi (Oil) dan Gas BP Migas-KKKS tahun 2010-2021 dan 2012-2014.

Kedua tersangka tersebut yakni, Pemilik PT Ayodya Multi Sarana (AMS) Kiagus Emil Fahmy Cornain (KEF) serta mantan Direktur Keuangan dan Investasi PT Jasindo Solihah (SLH).

Penetapan tersangka terhadap Solihah dan Kiagus merupakan pengembangan dari kasus yang sama yang telah menjerat mantan Dirut Jasindo Budi Tjahjono.

Baca Juga :  Meta Gunakan Konten Berita Reuters Di Chatbot AI

Majelis hakim Pengadilan Tipikor telah menjatuhkan hukuman 7 tahun pidana penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan terhadap Budi.

Tak hanya pidana penjara dan denda, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp6 miliar dan 462.795 dolar AS dikurangi dengan uang yang telah dikembalikan saat proses penyidikan sebesar Rp1 miliar.

Majelis hakim menyatakan Budi Tjahjono telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersama-sama sejumlah pihak lain melakukan korupsi terkait pembayaran kegiatan fiktif agen PT Jasindo dalam asuransi minyak dan gas di BP Migas atas kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) tahun 2010-2012 dan 2012-2014 yang ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp16 miliar.

Baca Juga :  Ribuan Berbaris Di Kolombia Menentang Reformasi Pemerintah

Sumber: Tribunnews/Sn

 

Bagikan :
Scroll to Top