KPK Periksa Anak Mantan Pejabat Ditjen Pajak RAT

logo KPK
logo KPK
Jakarta|EGINDO.co Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemanggilan terhadap anak mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berinisial RAT. Sang anak yang bernama Angelina Embun Prasasya diperiksa sebagai saksi dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan ayahnya.
“Bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta tim penyidik menjadwalkan pemanggilan saksi Angelina Embun Prasasya,” kata Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Senin (7/8/2023).
Selain Angelina, KPK juga memanggil dia sakti lainnya, yakni Baswara Nugroho dan Arifin Wongsoatmojo yang merupakan wiraswasta.
Dalam temuan awal KPK, RATdiduga menerima gratifikasi sebesar 90.000 dolar Amerika Serikat (AS) dari beberapa wajib pajak melalui perusahaannya, PT Artha Mega Ekadhana (AME). Penerimaan ini terjadi sejak 2011 ketika menjabat sebagai Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan, dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jawa Timur 1.
Berikutnya, KPK menetapkan RAT sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ia diduga mengalihkan atau menyamarkan uang panas yang diterimanya.
Lembaga antirasuah turut menyita 20 aset berupa tanah dan bangunan yang tersebar di sejumlah kota seperti Yogyakarta dan Manado. Nilainya mencapai Rp150 miliar.
Sumber: rri.co.id/Sn
Bagikan :
Baca Juga :  KPK Periksa Andi Narogong Terkait Kasus Korupsi KTP-El
Scroll to Top