Jakarta | EGINDO.com     – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis memanggil delapan saksi dalam penyidikan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk tersangka mantan Bupati Mojokerto, Jawa Timur, Mustofa Kamal Pasa (MKP).
“Hari ini, pemeriksaan TPPU dengan tersangka MKP. Pemeriksaan dilakukan di Polres Mojokerto Kota,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Mereka yang dipanggil, yaitu Kepala Seksi Kemasyarakatan Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto Karnan, dua pensiunan PNS Kabupaten Mojokerto Sukitno Lilo Pranoto dan Ponari, Sekretaris Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto Hartono.
Selanjutnya, Kepala Seksi Kurikulum SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto Achmad Faisol Prasetyo, pensiunan PNS Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto Nur Basuki, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto Zainul Arifin, dan Purtono selaku petani/makelar.
KPK telah mengumumkan Mustofa sebagai tersangka TPPU pada 18 Desember 2018. Dari penerimaan gratifikasi oleh Mustofa sekitar Rp34 miliar, KPK menemukan dugaan TPPU oleh yang bersangkutan.
Mustofa disangkakan melanggar Pasal 3 dan/atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Mustofa diduga menerima “fee” dari rekanan pelaksana proyek-proyek di lingkungan Pemkab Mojokerto, dinas dan SKPD/OPD, camat, dan kepala sekolah SD-SMA di lingkungan Pemkab Mojokerto. Total pemberian gratifikasi setidak-tidaknya sebesar Rp34 miliar.
Mustofa diduga tidak pernah melaporkan penerimaan gratifikasi tersebut pada KPK sebagaimana diatur di Pasal 16 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK dan Pasal 12 C Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tlndak Pidana Korupsi.
Tersangka Mustofa diduga telah menyimpan secara tunai atau sebagian disetorkan ke rekening bank yang bersangkutan atau diduga melalui perusahaan milik keluarga pada Musika Group, yaitu CV Musika, PT Sirkah Purbantara (SPU-MIX), dan PT Jisoelman Putra Bangsa dengan modus hutang bahan atau beton.
Mustofa juga diduga menempatkan, menyimpan, dan membelanjakan hasil penerimaan gratifikasi berupa uang tunai sebesar sekitar Rp4,2 miliar, kendaraan roda empat sebanyak 30 unit atas nama pihak lain, kendaraan roda dua sebanyak dua unit atas nama pihak lain, dan jetski sebanyak lima unit.
Sumber: Antaranews/Sn