KPK Panggil 3 Saksi Kasus Pengadaan Barang-Jasa,Kolaka Timur

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri

Jakarta | EGINDO.com      – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Kamis memanggil tiga saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2021.

“Hari ini, pemeriksaan saksi untuk perkara tindak pidana korupsi pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2021. Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK RI,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

Tiga saksi, yakni Yuniar Dyah Prananingrum selaku Kasubdit Pinjaman Daerah dan Obligasi Daerah, Dudi Hermawan selaku Kasubdit Pembiayaan dan Penataan Daerah, dan Budi Susanto selaku sopir.

KPK telah menetapkan Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur dan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kolaka Timur Anzarullah sebagai tersangka kasus tersebut. Saat ini, Anzarullah sudah berstatus terdakwa.

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan pada Maret-Agustus 2021, Andi Merya dan Anzarullah menyusun proposal dana hibah BNPB berupa dana Rehabilitasi dan Rekonstruksi (RR) serta Dana Siap Pakai (DSP).

Kemudian awal September 2021, Andi Merya dan Anzarullah datang ke BNPB Pusat di Jakarta untuk menyampaikan paparan terkait dengan pengajuan dana hibah logistik dan peralatan di mana Pemkab Kolaka Timur memperoleh dana hibah BNPB, yaitu hibah relokasi dan rekonstruksi senilai Rp26,9 miliar dan hibah dana siap pakai senilai Rp12,1 miliar.

Sumber: Antaranews/Sn

Scroll to Top