KPK, ORI dan Penegak Hukum Diminta Usut Dugaan Korupsi Proyek Properti di Lahan HGU

Abyadi Siregar
Abyadi Siregar

Medan | EGINDO.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ombudsman RI (ORI) dan penegak hukum lainnya didesak mengusut dugaan korupsi dalam proyek properti besar-besaran di lahan berstatus Hak Guna Usaha (HGU) PTPN-II, didesak mengusut tuntas dugaan korupsi dan maladministrasi terkait pembangunan proyek properti di lahan HGU PTPN-II.

“Demi menghadirkan rasa keadilan bagi masyarakat di negara hukum Indonesia, maka KPK dan institusi penegak hukum lainnya maupun pengawas pelayanan publik Ombudsman RI, harus melakukan pengusutan,” kata Direktur MATA Pelayanan Publik Abyadi Siregar pada  Kamis (19/12/2024) di Medan.

Abyadi Siregar yang juga Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara periode 2013-2023 itu sangat yakin ada praktik korupsi dalam proyek properti di atas tanah diduga sebagai HGU PTPN-II itu. “Kalau mengacu pada UU Pokok Agraria Nomor 5 tahun 1960, di tanah HGU ternyata tidak boleh dibangun properti. Tapi faktanya, justru saat ini sedang berpacu pembangunan rumah toko dan perumahan mewah secara besar-besaran di lahan tersebut,” katanya mempertanyakan.

Menurut Abyadi ketika terjadi penyimpangan dari peraturan perundang-undangan, itu berarti ada yang tidak beres dalam prosesnya. Dalam posisi seperti inilah, diduga terjadi maladministrasi hingga korupsi. “Nah, inilah yang diduga terjadi dalam pembangunan properti diduga di lahan HGU milik PTPN-II. Diduga terjadi maladministrasi dan korupsi,” tegas Abyadi.

Baca Juga :  Menteri S Iswaran Ditangkap Dan Dibebaskan Dengan Jaminan

Pembangunan kawasan pertokoan dan perumahan mewah secara besar-besaran itu, menurutnya, sebenarnya juga telah mempertontonkan ketidakadilan di tengah masyarakat. Apalagi, tidak sedikit masyarakat yang digusur paksa untuk kepentingan proyek tersebut. Masyarakat yang sudah bertempat tinggal di suatu lahan tertentu selama puluhan tahun, tiba-tiba digusur. Tapi, tanah tersebut kemudian berubah menjadi kawasan pemukiman mewah.

Dijelaskannya UU Pokok Agraria Nomor 5 tahun 1960 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah, menjadi kunci pintu masuk bagi penegak hukum maupun Ombudsman RI untuk mengusut kasus tersebut. Ombudsman RI sebagai lembaga negara pengawas penyelenggara pelayanan publik, bisa menggunakan strategi Own Motion Investigation (OMI) untuk mengusutnya. Dengan inisiatif sendiri, Ombudsman dapat mengungkap bagaimana proyek properti besar-besaran diduga di lahan HGU itu terjadi.

Baca Juga :  Exxon Mobil Keluar Dari Rusia, Tinggalkan Aset US$4 Miliar

Dipertanyakannya, apakah benar proyek properti besar-besaran itu memang benar masih di atas HGU? Atau jangan jangan sudah berubah Hak Guna Bangunan (HGB)? Nah, kalau sudah berubah menjadi HGB, bagaimana prosesnya. Disinilah diduga terjadi potensi maladministrasi yang bisa diungkap Ombudsman RI. Demikian juga KPK atau penegak hukum lain seperti kejaksaan maupun kepolisian. “Kita berharap, KPK maupun kejaksaan dan kepolisian, segera melakukan tindaklanjut dalam rangka tegaknya keadilan di tengah masyarakat,” harap Abyadi.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pembangunan proyek properti secara besar-besaran diduga di lahan HGU PTPN-II saat ini sedang berlangsung pada sejumlah lokasi di daerah Kabupaten Deliserdang. Proyek tersebut diduga dilakukan atas kerja sama anak perusahaan PTPN-II, yakni Nusantara Dua Propertindo (NDP) dengan perusahaan property PT Ciputra Development Tbk. Setidaknya, ada empat lokasi saat ini sedang pembangunan. Pertama, Citra Land Gama City di Jalan Willem Iskandar, Medan, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang, Sumatera Utara.

Baca Juga :  NATO Harap Serangan Ukraina Akan Memaksa Rusia Berunding

Kedua, Jewel Garden di Jalan Metrologi, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang yang juga terus melakukan pembangunan. Ketiga Citra Land City di Jalan Irian Barat/Jalan Kesuma, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang. Keempat Citra Land Helvetia di kawasan Kecamatan Helvetia Medan.

Menurut Abyadi UU Pokok Agraria Nomor 5 tahun 1960 dengan tegas melarang pembangunan properti di lahan HGU. Tidak pernah terdengar di ranah publik adanya perubahan status tanah pertapakan pembangunan proyek properti tersebut. Misalnya, apakah sudah berubah dari HGU ke HGB. Larangan pembangunan property di lahan HGU, dengan jelas diatur dalam BAB-IV, pasal 28 UU Nomor 5 tahun 1060, yang menyebutkan bahwa, HGU adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara guna usaha pertanian, perikanan atau peternakan atau usaha lain yang sejenis. “Jadi, UU sudah sangat jelas mengatur bahwa peruntukan HGU adalah untuk usaha pertanian, perikanan atau peternakan. Karena itu, secara hukum, tanah HGU tidak dapat dibangun properti,” tegas Abyadi Siregar.@

Rel/timEGINDO.com

 

Bagikan :
Scroll to Top