Jakarta | EGINDO.co  – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara empat terdakwa perkara korupsi kegiatan penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia (DI) Tahun 2007-2017 ke Pengadilan Tipikor Bandung.
Empat terdakwa, yakni Direktur Aerostructure PT DI 2007-2010, Direktur Aircraft Integration PT DI 2010-2012, dan Direktur Niaga dan Restrukturisasi PT DI 2012-2017 Budiman Saleh, Kepala Divisi Pemasaran dan Penjualan PT DI 2007-2014 dan Direktur Produksi PT DI 2014-2019 Arie Wibowo, Dirut PT Abadi Sentosa Perkasa Didi Laksamana, dan Dirut PT Selaras Bangun Usaha Ferry Santosa Subrata.
“Kamis (18/3), Jaksa KPK Gina Saraswati telah melimpahkan berkas perkara terdakwa Didi Laksamana, Budiman Saleh, Arie Wibowo dan Ferry Santosa Subrata ke PN Tipikor Bandung,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Adapun penahanan untuk para terdakwa telah beralih dan menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor Bandung.
“Terkait tempat penahanan, untuk terdakwa Budiman Saleh, Ferry Santosa Subrata, dan Arie Wibowo dititipkan di Lapas Klas I Sukamiskin Bandung. Sedangkan Didi Laksamana tetap dititipkan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat karena pertimbangan kondisi kesehatan yang bersangkutan,” ucap Ali.
Selanjutnya, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menunggu penetapan penunjukan Majelis Hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan.
“Para terdakwa masing-masing didakwa dengan dakwaan. Pertama, Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) KUHP atau kedua, Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP,” tutur dia.
Untuk perkara di PT DI tersebut, diduga terjadi kerugian negara sekitar Rp202 miliar dan 8,6 juta dolar AS sehingga total kerugian negara sekitar Rp315 miliar.
Untuk empat terdakwa tersebut diduga menerima masing-masing untuk Didi Rp10.805.119.031, Budiman Rp686.185.000, Arie Rp9.172.012.834, dan Ferry Rp1.951.769.992.
Selain itu terdapat dua terdakwa yang saat ini dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, yakni mantan Direktur Utama PT DI Budi Santoso dan mantan Kepala Divisi Penjualan PT DI Irzal Rinaldi Zailani.
Keduanya pun telah menjalani sidang tuntutan pada Senin (15/3). Budi dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, sedangkan Irzal dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp2 miliar.
Budi dan Irzal didakwa oleh jaksa melakukan korupsi untuk memperkaya diri sendiri dari kontrak perjanjian secara fiktif dengan mitra penjualan guna memasarkan produk dan jasa.
Jaksa mendakwa Budi telah memperkaya diri sendiri dengan korupsi sebesar Rp2.009.722.500 dari kontrak fiktif itu. Sedangkan Irzal didakwa memperkaya diri dengan nominal yang lebih besar yakni Rp13.099.617.000.@Ant/Sn