KPK Konfirmasi Lima Saksi Pengadaan Mesin Di Pabrik PTPN XI

Gedung KPK
Gedung KPK

Jakarta | EGINDO.co    – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi lima saksi proses awal pengadaan dan pemasangan “six roll mill” atau mesin penggilingan tebu di Pabrik Gula (PG) Djatiroto PTPN XI di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.

KPK, Selasa (9/3) telah memeriksa mereka di Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Timur, Kabupaten Sidoarjo dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan dan pemasangan “six roll mill” di PG Djatiroto PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI Periode Tahun 2015-2016.

“Para saksi didalami pengetahuannya diantaranya terkait proses awal dilaksanakannya pengadaan dan pemasangan “six roll mill” di Pabrik Gula Djatiroto PT Perkebunan Nusantara XI Periode Tahun 2015-2016,” ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

Baca Juga :  KPK Panggil Enam Saksi Kasus Pengadaan Mesin Di PTPN XI

Lima saksi yang diperiksa, yakni Executive Vice President (EVP) PTPN Holding Aris Toharisman, Sales Honda Citra Cakra Imam Subekan, Manager Marketing dari PT Cipta Tehnik Abadi Merry Novianty, karyawan PTPN XI Sugeng Juantoro Wiji Utomo, dan karyawan swasta Pudji Rahayuningtyas.

Sementara terdapat satu saksi yang tidak memenuhi panggilan penyidik, yaitu Commercial Head Division DF and PD PT Siemens Indonesia 2014-2019 Indah Electrin Hutagaol.

“Tidak hadir dan konfirmasi untuk dilakukan penjadwalan kembali,” ucap Ali.

Sebelumnya diinformasikan, KPK tengah mengusut dugaan kasus korupsi di PG Djatiroto PTPN XI tersebut.

Namun, KPK belum menginformasikan lebih lanjut siapa saja yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Baca Juga :  Marcos Ke Beijing, Pembahasan Termasuk Laut China Selatan

Sebagaimana kebijakan pimpinan KPK bahwa untuk publikasi konstruksi perkara dan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan pada saat telah dilakukan upaya paksa baik penangkapan maupun penahanan terhadap para tersangka.@Ant/Sn

Bagikan :