Jakarta | EGINDO.co    -Jaksa Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini menjebloskan eks Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo ke Lembaga Pemasyarakatan Klass I Tangerang untuk menjalani pidana penjara selama 5 tahun dikurangi masa hukuman atas perkara suap pengurusan izin ekspor benih lobster atau benur.
“Selain melaksanakan eksekusi hukuman penjara Edhy Prabowo juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 400 juta subseder enam bulan kurungan,”” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri
Selanjutnya, Edhy Prabowo turut diminta membayar uang pengganti mencapai Rp 9.6 Miliar dan USD 77 ribu. Dengan memperhitungkan bila terpidana Edhy tidak membayar maka dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap dengan memperhitungkan pengembalian uang yang sudah dilakukannya.
Sumber: pro3 RRI/Sn